SEJAK ada UU ITE, orang begitu mudah memenjarakan sesamanya dengan tuduhan ujaran kebencian. Giliran kini yang kena, Waisul Kurnia, Ketua Forum Masyarakat Nelayan Kampung Baru Dadap, Tangerang. Gara-gara mengkritik Jembatan Reklamasi lewat medsos, dia ditangkap polisi dengan tuduhan pasal ujaran kebencian.
Kontroversi pulau reklamasi di Teluk Jakarta sudah menjadi cerita lama. Meski itu program pemerintah pusat sejak era Pak Harto, Gubernur DKI yang sekarang bisa mementahkannnya dengan cara mencabut izin reklamasinya. Nasi telah menjadi beton, apakah urugan pasir itu harus dibongkar lagi? Tak mungkinlah, sehingga Pemprov DKI harus memanfaatkan sesuai kepentingannya.
Kalangan nelayan sangat bersyukur atas Gubernur Anies Baswedan. Mereka berharap mencari ikan di Teluk Jakarta kembali menjadi mudah dengan disetopnya reklamasi. Tapi yang terjadi, tahu-tahu ada proyek pembangunan jembatan yang menghubungkan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 dengan Pulau C hasil reklamasi. Jembatan ini dibangun melintang di jalur transportasi kapal nelayan Dadap.
Sekitar 6.000 nelayan di bawah kordinasi Waisul Kurnia keberatan. Sejumlah media online mewawancarai Waisul, dan tayanglah dalam bentuk Youtube dengan judul: Nelayan Dadap Protes Pembangunan Jembatan. Di dalamnya memuat pernyataan Waisul yang mempertanyakan kejelasan proyek tersebut, karena tak ada sosialisasi pembangunan kepada masyarakat nelayan.
Nah, kata-kata “tak ada sosialisasi” inilah yang membuat PT KNI selaku pengembang tersinggung. Dianggap sebagai pencemaran nama baik, Waisul Kurnia pun dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pasal ujaran kebencian. Dia sudah dijadikan tersangka, mencoba pra peradilan tapi kalah juga.
Gara-gara pasal “ujaran kebencian” kini banyak dijadikan senjata pihak-pihak yang merasa terganggu oleh opini publik. Kini banyak developer perumahan dan apartemen mengadukan konsumennya gara-gara mengkritik sepak terjang bisnisnya. Tujuannya bukan untuk mencari ganti rugi, tapi untuk menakut-nakuti, agar jangan lagi macem-macem lewat medsos.
Padahal sebagai media online yang telah terverifikasi Dewan Pers, siapapun yang dirugikan bisa menyelesaikan lewat UU Pers No. 40/1999. Lewat saluran ini ada hak jawab, tapi agaknya cara ini dinilai tidak bikin takut orang. – gunarso ts
Bagikan Berita Ini