Search

Marak Pencurian, Dukcapil Dorong Aturan Perlindungan Data

Marak Pencurian, Dukcapil Dorong Aturan Perlindungan Data

Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pendudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) berupaya mendorong perlindungan data pribadi melalui sebuah omnimus law. Omnimus law sendiri merupakan aturan perundangan yang bisa mengamandemen perundangan lain.

Upaya ini dilakukan setelah marak aksi pencurian dan penyalahgunaan data pribadi.

Direktur eksekutif SAFENet Damar Juniarto menerangkan omnimus law merespons lambatnya Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) masih perlunya harmonisasi 32 aturan terkait data pribadi yang ada di kementerian.

"Omnibus Law itu artinya dia memayungi semua. Temen-temen tahu ada 32 peraturan terkait privasi tapi itu kan terpencar-pencar dalam pasal. Harapannya dengan RUU PDP yang menjadi omnibus law semuanya, jadi cukup satu itu aja," jelas Damar kepada awak media di kantor Kemendikbud, Jakarta Selatan, Kamis (1/8).

Disamping itu, Damar mengatakan kesadaran masyarakat menjaga data pribadi juga terus meningkat. Terlebih sejak pemilik akun Twitter @hendarIm mengungkap kasus jual beli data pribadi yang marak di media sosial.

"Diakui oleh Dukcapil bahwa partisipasi masyarakat mulai tumbuh karena mulai banyak keresahan. Jadi dari Dukcapil juga buka aduan gimana caranya menemukan adanya anomia atau pelanggaran jual beli data pribadi," kata Damar.

Hari ini pemilik akun @hendraIm melakukan pertemuan dengan Dirjen Dukcapil terkait cuitannya saat mengungkap aksi jual beli data NIK dan KK. Dream Market Official diketahui menjual data NIK dan KK seharga Rp5 ribu.

Dalam cuitannya, Hendra menunjukkan pengguna media yang menjajakan data NIK dan KK secara terbuka.

Merespons temuan Hendra, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sempat dituding melaporkan ia ke pihak berwajib atas dugaan pencemaran nama baik. Namun Dukcapil kemudian mengklarifikasi bahwa pihaknya hanya melaporkan peristiwa dugaan sindikat jual beli data pribadi.

[Gambas:Video CNN] (din/evn)

Let's block ads! (Why?)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

Related Posts :

Powered by Blogger.