SETELAH 50 tahun menunggu dan memperjuangkan, RI kini berhasil menguasai 51 % saham PT Freeport seharga Rp 55 triliun. Sejumlah politisi Senayan meremehkan disvestasi itu. Ada yang menilai “sontoloyo”, ada yang menganggap nambah utang. Kelihatannya mahal sekali, tapi ibarat pengontrak, masa asetnya kita rampas begitu saja?
Sejak tambang tembaga dan emas di Papua digarap perusahaan dari AS tahun 1967, Indonesia hanya dikadali saja oleh PT Freeport Indonesia (PFI). Pak Harto di awal pemerintahannya, merelakan saja RI hanya diciprati saham 1 % dengan alasan kita belum punya teknologinya.
Tapi sampai Orde Baru tumbang 1998, Indonesia belum juga bisa mengambil alih PFI dari tangan AS. Sebab kontrak RI-PFI itu sangat menguntungkan perusahaan asing tersebut. Di samping RI harus siap memperpanjang, ada klausul yang mengatakan kesepakatan-kesepakatan baru tak bisa dieksekusi bila pihak PFI tidak setuju.
Inilah kebijakan koruptip pemerintahan masa lalu. Karena perjanjian itu kita tak bisa menguasai kembali PFI dengan mudah. Dimulai pemerintahan SBY dan dilanjutkan Jokowi, kita berani unjuk gigi sehingga saham naik menjadi 9 %. Tapi itu belum cukup, masak kita yang punya lahan terus dikadali berkelanjutan.
Ketika Kementerian ESDM dipegang Ignasius Yonan, baru RI menemukan cara “menaklukkan” PFI, misalnya lewat isyu pelanggaran pajak dan pencemaran lingkungan. Akhirnya disepakati bahwa kontrak karya RI-PFI berakhir 2021 dan kita harus membeli saham mereka 51 % (divestasi).
Melalui PT Inalum mewakili pemerintah, minggu kemarin saham PFI 51 senilai Rp 55 triliun itu berhasil dibayar. Orang Senayan sebagaimana Fahri Hamzah meremehkan dengan alasan, wong dibeli pakai utang kok bangga. Sedangkan Fadli Zon dan Rachel Maryam, menganggap heran. Sebab tahun 2021 kontrak karya berakhir, kan kita bisa terima gratis, kenapa harus beli. Maka kata Fadli Zon, “Pemerintah sontoloyo, barang milik sendiri kok dibeli.”
Tapi para wakil rakyat itu apa lupa? PFI di Papua banyak punya aset, setelah mereka pergi, apa bisa kita rampas begitu saja? Tidak bisa! Ibarat orang mengontrak rumah, setelah masa kontraknya habis, apa almari, kulkas, meubeler, kendaraan milik pribadi pengontrak bisa kita kuasai begitu saja? Kita harus membelinya, kan? – (gunarso ts)
http://poskotanews.com/2018/12/26/ibarat-aset-penyewa-rumah-masak-dirampas-begitu-saja/Bagikan Berita Ini