PELAKU kejahatan seksual diusulkan dikebiri. Kalau penganiaya anak balita sampai tewas, harus dihukum apa, ya? Ayo kalau ada yang punya usul berlian, kasih masukan pada pemerintah dan DPR, agar membuat peraturan yang bikin jera pelaku!
Satu waktu menonton video penganiayaan di medsos. Anak balita dikeplak kepalanya, di tampar. Sementara sang pelaku sengaja nampang seolah-olah nampak ketakutan dengan air mata meleleh.
Tidak jelas apa pelaku memang waras atau gila? Tapi, apa pun alasannya petugas seharusnya sudah menangkap pelaku. Hukum seberat-berat, biar para pekaku tahu, bahwa balita yang dianiaya memang nggak bisa membalas,pasrah saja sampai mati. Tapi hukumlah yang akan membalas, sampai tuntas!
Ini ada lagi seorang lelaki menganiaya balita anak wanita kumpul kebonya, hingga tewas. Korban katanya setiap malam rewel, maka harus dihajar, ditendang, diguyur air sampai tak berdaya. Gilanya lagi, sang ibu menutupi kekerasan yang dilakukan kekasihnya itu. Mereka merasa terganggu ketika sedang bermesraan, karena si korban selalu menangis. Mungkin tahu kalau yang tidur sama mamanya itu bukan ayahnya. Itu naluri kan?
Ya, terserahlah. Sekarang yang penting bagaimana cara membela anak-anak balita yang kerap jadi sasaran KDRT dan kekerasan seksual? Bagaimana cara hukum dengan tegas menghajar agar para pelaku kapok? Kebiri, bagi pelaku kejahatan seksual. Bagaimana hukuman tambahan bagi pelaku penganiaya bocah-bocah tak berdosa? Potong tangan atau potong kaki? Itu anggota badan yang selalu digunakan buat menganiaya?
Ah, pasti banyak yang protes, itu nggak manusiawi! Padahal sangat tidak manusiawi jika dibandingkan dengan balita tiga tahun tewas di tangan lelaki yang sedang mengumbar birahi dengan ibu korban? – (massoes)
http://poskotanews.com/2018/10/19/menganiaya-si-lemah-balita/Bagikan Berita Ini