REKLAMASI Teluk Jakarta adalah keputusan Presiden di tahun 1995, era Soeharto. Semua Gubernur DKI dari Sutiyoso hingga Ahok, mengamankan keputusan itu. Tapi di era Anies Baswedan, demi memenuhi janji kampanye Pilgub, keputusan presiden itu dimentahkannya. Kini izin reklamasi telah dicabut, dan janji kampanye lunaslah sudah.
Sejak UU Otonomi Daerah diberlakukan, kekuasaan Presiden tidak mutlak. Kepala Daerah tidak tunduk sepenuhnya pada presiden. Presiden tidak bisa mengganti gubernur, dan gubernur tak bisa mengganti Bupati ataupun Walikota. Yang bisa mengganti rakyat melalui Pilkada. Karenanya Bupati/Walikora tak takut pada Gubernur, dan Gubernur tidak takut pada Presiden.
Untuk memperluas wilayah Jakarta Utara, Gubernur DKI Jakarta Wiyoga Atmodarminto mengusulkan reklamasi Teluk Jakarta seluas 2.700 Ha. Lewat Keppres No. 52 tahun 1995 tentang reklmasi Teluk Jakarta, ditunjuklah Gubernur DKI selaku penguasa wilayah untuk menyelenggarakannya.
Di manca negara, reklamasi itu biasa. Makanya meski ditentang Walhi dan Mentri Lingkungan Hidup, Gubernur Suryadi Sudirdja, Sutiyoso, Fauzi Bowo, Jokowi, Ahok, Djarot, berusaha mengamankan kebijakan pemerintah pusat tersebut.
Di tengah prokontra reklamasi Teluk Jakarta, berlangsunglah Pikada DKI 2017. Di masa kampanye, Cagub Anies Baswedan demi meraup suara nelayan Jakara Utara berjanji akan menyetop reklamasi Teluk Jakarta, tak peduli itu kebijakan pemerintah pusat.
Di tengah pergulatan antara kepentingan pengembang, nelayan Jakarta Utara, pemerintah pusat dan DKI, beberapa hari lalu gubernur Anies mencabut izin reklamasi Teluk Jakarta. “Pengembang mau menggugat, silakan!” kata Anies.
Anggota DPD Fahira Idris bilang, janji Anies sudah dibayar lunas. Tinggal siap-siap saja, sebab sebagaimana kata Apindo, jika reklamasi distop juga, pengembang akan menggugat Pemprov DKI. – gunarso ts
http://poskotanews.com/2018/09/29/reklamasi-teluk-jakarta-stop-janji-kampanye-lunas-sudah/Bagikan Berita Ini