Search

ConnocoPhillips Klaim Transparan Lapor Pembayaran Bonus ke RI

ConnocoPhillips Klaim Transparan Lapor Pembayaran Bonus ke RI

Jakarta, CNN Indonesia -- ConocoPhillips mengaku telah mempublikaskan laporan pembayaran bonus yang diberikan ke pemerintah Indonesia. Perusahaan minyak asal Amerika Serikat (AS) itu membantah tuduhan Natural Resource Governance Institute (NRGI) dan Publish What You Pay (PWYP) yang menyebut perusahaan tak transparan.

"Kami melaporkan kepatuhan sesuai persyaratan pemerintah Indonesia," ucap Vice President, Commercial, Business Development & Relations Taufik Ahmad kepada CNNIndonesia.com, dikutip Jumat (20/12).

Ia menegaskan ConocoPhillips sejak awal berkomitmen untuk selalu mempublikasikan data pembayaran bonus yang masuk ke kantong pemerintah Indonesia. Terlebih, perusahaan juga merupakan pendukung dari Extractive Industries Transparency Initiative (EITI).


"ConocoPhillips tetap berkomitmen pada transparansi dan mendukung upaya pelaporan ke pemerintah Indonesia," katanya.
Sebelumnya, NRGI dan PWYP mengungkapkan ada dua perusahaan minyak internasional yang tak membuka data pembayaran bonus ke pemerintah Indonesia. Kedua perusahaan itu adalah ConocoPhillips dan ExxonMobil.

Indonesia Country Manager NRGI Emanuel Bria menyayangkan hal tersebut. Hal ini karena ConocoPhillips dan ExxonMobil selalu mengklaim bahwa manajemen mendukung standar transparansi global dengan keterlibatannya di EITI.

"EITI sendiri dengan jelas menyatakan bahwa perusahaan harus secara sistematis membuka semua data pembayarannya kepada negara-negara yang mengimplementasikan inisiatif ini, termasuk Indonesia," kata Bria.

Selain itu, NRGI dan PWYP juga menemukan sejumlah perusahaan minyak dan gas (migas) internasional yang membayarkan kewajiban bonusnya ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Hal itu bertentangan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 30 Tahun 2017 tentang Cara Pengenaan, Pemungutan dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.

Pembayaran yang dimaksud dalam aturan itu, antara lain jasa informasi potensi lelang wilayah kerja migas, bonus tanda tangan yang menjadi kewajiban kontraktor, dan kewajiban finansial atas pengakhiran kontrak kerja sama yang belum memenuhi komitmen eksplorasi.

(aud/agt)

Let's block ads! (Why?)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini
Powered by Blogger.