Search

Bandung, Kota Peduli HAM yang Gusur Warga Tamansari

Bandung, Kota Peduli HAM yang Gusur Warga Tamansari

Bandung, CNN Indonesia -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung mengecam aksi penggusuran paksa yang dilakukan oleh Satpol PP dan aparat Kepolisian terhadap warga RW 11 Kelurahan Tamansari, Kota Bandung, Kamis (12/12).

Direktur LBH Bandung Willy Hanafi menyatakan penggusuran yang dilakukan kemarin itu tidak sesuai prosedur. Ia pun menyindir langkah itu sebagai ironi setelah dua hari sebelumnya ibu kota Jawa Barat itu mendapat penghargaan kota peduli HAM.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) diketahui telah memberikan penghargaan Kota Peduli Hak Asasi Manusia kepada Kota Bandung.


Penghargaan ini diberikan oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenkumham RI Mualimin Abdi dalam rangka peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia yang diadakan di Gedung Merdeka, Jalan Asia Afrika Bandung Selasa, 11 Desember lalu.

"Penggusuran ini dilakukan oleh Satpol PP Kota Bandung dengan tidak sesuai prosedur dan melanggar HAM di saat proses pengadilan masih berlangsung," kata Willy dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com.

Willy menyebutkan, pada Rabu (11/12), Pemerintah Kota Bandung melalui Satpol PP Kota Bandung mendatangi Ketua RW 11 guna menyerahkan surat pengosongan rumah yang selama ini warga tempati selama berpuluh tahun lamanya. Surat tersebut, kata dia, hanya berisi agar warga segera mengosongkan rumahnya dengan sukarela.

"Namun hari ini, 12 Desember 2019 pada pukul 09.00 WIB secara tiba tiba tanpa pemberitahuan kepada warga datang sekitar 100 personel Satpol PP Kota Bandung datang dari arah masjid Al-Islam Tamansari ke lokasi tempat tinggal warga untuk melakukan penggusuran," ujarnya.

Bandung, Kota Peduli HAM yang Gusur Warga Tamansaripenggusuran warga Tamansari Bandung (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

Dia melanjutkan, sekitar pukul 09.10 WIB Satpol PP Kota Bandung merangsek masuk ke sekitar rumah warga.

"Perlu diketahui Satpol PP menyeret dan memukul anak warga hingga tangannya kesakitan serta mengeluarkan barang-barang warga dari dalam rumah. Kemudian 50 aparat kepolisian beserta dalmasnya menyusul ke lokasi penggusuran sekitar pukul 09.20 WIB. Saat itu juga, Satpol PP Kota Bandung langsung membongkar kontrakan Pak Sambas," kata Willy.

Lalu, pada pukul 10.00 WIB anggota dalmas polisi berdatangan kembali, sementara di dalam pemukiman puluhan anggota Satpol PP Kota Bandung masih mengeluarkan barang-barang dari rumah warga.

Willy juga menyebutkan, warga kala itu mencoba bertahan dan didukung massa solidaritas. Saat massa aksi solidaritas mencoba menghentikan pembongkaran, mereka diadang dan dipukuli polisi.

"Sekitar tiga orang massa solidaritas sempat tertangkap, namun kembali bebas. Kemudian pukul 11.24 eskavator sudah mulai bergerak dan membongkar rumah warga di bawah dekat Lapang Bawet," ujar Willy.

Selain itu, ia menuturkan kuasa hukum dari warga RW 11 sulit menemui Kepala Satpol PP Kota Bandung di lokasi penggusuran.

Saat ditemui pun, Satpol PP yang hadir ke lokasi penggusuran tidak bisa menunjukkan surat tugas dan berita acara pada saat proses penggusuran terjadi.

"Tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Bandung dan aparat kepolisian membuat warga dan massa aksi solidaritas bereaksi dengan membuat barisan sebagai upaya untuk menghentikan bertambahnya tindakan kesewenang-wenangan. Polisi justru menanggapi reaksi tersebut dengan menembakkan gas air mata sebanyak lima kali pada pukul 14.45 WIB. Gas ini menyebar hingga mengenai pengunjung yang berada di dalam Balubur Town Square (Baltos). Tak lama berselang, Baltos ditutup dan polisi masih melakukan sweeping mereka yang diduga sebagai massa aksi," tuturnya.

LBH Bandung hingga saat ini masih mendata siapa saja yang ditangkap dan ditahan polisi.

LBH Bandung: Penggusuran Tamansari Langgar Prosedur dan HAMAlat berat merubuhkan dinding rumah warga saat pengosongan lahan dan pengamanan lahan RW 11 Tamansari, Bandung, 12 Desember 2019. (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)
Menurut Willy, penggusuran yang terjadi saat ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, terutama Pasal 28 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

"Negara yang harusnya menjamin hak hidup yang layak bagi warganya justru malah menggerogoti dengan segala bentuk kuasa dan arogansi aparatnya," tegasnya.

Atas tindakan kesewenang-wenangan kemarin, Willy menyatakan LBH Bandung bersama warga dan massa aksi solidaritas menyatakan beberapa poin sikap. Salah satunya adalah pencopotan penghargaan Kota Bandung sebagai kota peduli HAM.

Sebelumnya terkait penggusuran Tamansari di Bandung kemarin, para warga serta pendamping hukumnya menyatakan langkah Pemkot yang ditindaklanjuti Satpol PP itu menyalahi prosedur hukum.

Pendamping hukum warga RW 11 Tamansari, Rifki Zulgikar, menyatakan saat ini proses hukum masih berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung. Pasalnya, warga yang masih bertahan sudah menggugat tentang izin lingkungan proyek rumah deret tersebut.

"Izin lingkungannya masih diuji tapi ternyata tindakan-tindakan pengosongan ini sudah dilakukan tanpa ada pemberitahuan yang lebih layak," kata Rifki di lokasi, Kamis (12/12).

Pada 2017, Pemkot Bandung yang kala itu dipimpin Ridwan Kamil (sekarang Gubernur Jawa Barat) merencanakan untuk membangun proyek rumah deret di kawasan pemukiman padat penduduk tersebut.

Sebagian besar warga ada yang bersedia direlokasi ke Rusunawa Rancacili untuk selanjutnya menunggu dibangunnya rumah deret. Sedangkan sebagian warga masih ada yang memilih bertahan di kawasan tersebut dan sembari melakukan gugatan.

Rifki menjelaskan, masih ada 33 kepala keluarga (KK) yang tinggal di 16 bangunan di kawasan tersebut. Sebelumnya di kawasan Tamansari ada hampir 200 KK.

[Gambas:Video CNN]
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung, Dadang Darmawan memastikan pembangunan rumah deret Tamansari tetap dilanjutkan.

Ia menegaskan Pemkot Bandung juga sudah memenangkan gugatan yang dilayangkan warga sebelumnya di Mahkamah Agung. Putusan itu sudah inkrah sehingga SK Kepala DPKP3 Nomor 538.2/1325A/DPKP3/2017 tentang Penetapan Kompensasi Bangunan, Mekanisme Relokasi dan Pelaksanaan Pembangunan Rumah Deret Tamansari yang jadi dasar penggusuran sah secara hukum.

Dadang menyatakan pembangunan rumah deret di Tamansari itu dilakukan Pemkot Bandung dalam upaya menangani kawasan kumuh.

(hyg/kid)

Let's block ads! (Why?)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini
Powered by Blogger.