Kasus Pelecehan, Harvey Weinstein Sepakat Ganti Rugi Rp350 M
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan produser kenamaan Hollywood Harvey Weinstein menyepakati penyelesaian perdata sebesar US$25 juta atau sekitar Rp350 miliar kepada puluhan wanita yang mengaku menjadi korban pemerkosaan dan pelecehan seksual yang ia lakukan.AFP menyebut, kabar tersebut datang dari pengacara salah satu wanita yang pernah menjadi korban perbuatan bejat Weinstein di kalangan aktris Hollywood.
Bukan hanya menyepakati biaya ganti rugi, Weinstein juga bakal menghadapi pengadilan pidana pada bulan depan yang mengancam dirinya atas hukuman penjara seumur hidup.
Penyelesaian perdata tersebut akan dibagi di antara 30 aktris serta mantan karyawan yang menjadi korban dan menggugat pria yang kini berusia 67 tahun itu.Akan tetapi, pembayaran uang besar tersebut disebut media TMZ tak harus berasal dari uang Weinstein sendiri. TMZ menyebut bahwa uang itu akan berasal dari asuransi perusahaannya yang kini bangkrut, The Weinstein Company.
Kesepakatan tersebut telah disepakati oleh seluruh pihak dan mendapatkan persetujuan pengadilan untuk menyelesaikan hampir semua gugatan pelanggaran yang ditujukan kepada Weinstein sejak 2017.
Bukan hanya itu, AFP menyebut, uang ganti rugi itu juga untuk melindungi pemimpin perusahaan di masa depan.
Penggugat Weinstein termasuk sejumlah aktris terkenal dunia, termasuk Angelina Jolie, Gwyneth Paltrow, dan Salma Hayek. Namun tak ada satu pun dari mereka yang masuk dalam proses ini.
Gugatan pidana terhadap Weinstein hanya melibatkan dua pelapor, yang berarti penyelesaian sipil merupakan satu-satunya kesempatan keadilan bagi banyak wanita yang merasa menjadi korban pelecehan Harvey.
Namun sejumlah pelapor dan pengacara mereka mengecam kesepakatan tersebut.
"Kami berencana menolak dengan keras ketentuan apa pun yang mencoba mengikat para korban yang ingin melanjutkan meminta pertanggungjawaban Harvey Weinstein atas tindakannya," kata Douglas Wigdor, pengacara dua wanita yang menggugat Harvey Weinstein.
Mantan bos studio Miramax itu dijadwalkan akan menjalani persidangan lagi pada 6 Januari dengan lima dakwaan pemerkosaan dan kekerasan seksual.
Atas berbagai kasus laporan perkosaan dan pelecehan seksual terhadap Harvey Weinstein, jaksa penuntut berupaya meningkatkan jaminan mantan produser itu dari US$1 juta ke US$5 juta. (AFP/end)
Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini