Search

Skuter Listrik Dilarang di Tiga Negara karena Membahayakan

Skuter Listrik Dilarang di Tiga Negara karena Membahayakan

Jakarta, CNN Indonesia -- Penggunaan skuter listrik di kawasan Jakarta menjadi sorotan setelah pengendaranya menjadi korban tewas. Penggunaan skuter listrik di kawasan pejalan kaki juga dikecam karena dianggap membahayakan dan merusak fasilitas umum.

Masalah itu mendorong Dinas Perhubungan DKI Jakarta membuat regulasi penggunaan skuter listrik.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan nantinya skuter hanya boleh beroperasi di lajur sepeda yang sudah disiapkan, tidak di jalan raya maupun di fasilitas umum serta sosial.


Beberapa negara telah lebih dulu mengatur penggunaan skuter listrik di jalan.

Pemerintah Singapura mulai 5 November 2019 lalu resmi melarang penggunaan skuter listrik di sepanjang trotoar. Alasannya karena faktor keamanan.

Pengendara skuter elektrik hanya bisa melaju di jalan khusus sepeda sepanjang 440 kilometer di seluruh wilayah Singapura. Dan mulai tahun depan, pengendara skuter elektrik yang melanggar akan dikenakan sanksi.

[Gambas:Video CNN]

Menteri Senior Negara untuk Perhubungan, Lam Pin Min, dikutip Channel News Asia menyatakan mereka yang tertangkap mengendarai skuter listrik di trotoar akan didenda sebesar 2.000 dolar Singapura atau sekitar Rp20,6 juta.

Pelarangan itu mulai muncul setelah anggota parlemen dan masyarakat khawatir akan perilaku ceroboh dan gegabah para pengendara skuter listrik.

Kasus terbaru, seorang pengendara sepeda bernama Ong Bee Eng (65) terluka serius akibat dihantam pengendara skuter listrik di wilayah Bedok.

Sebelum Singapura, Jerman dan Prancis lebih dulu memberlakukan pelarangan serupa.


Jerman pertama kali memberlakukan larangan tersebut pada Mei, sedangkan Prancis di September.

Menurut CNN, Pemerintah Kota Paris, Prancis melarang penggunaan skuter listrik di trotoar karena diprotes pejalan kaki dan meningkatnya kecelakaan.

Menteri Perhubungan Prancis Elisabeth Borne mengatakan pejalan kaki takut ditabrak oleh pengguna skuter listrik saat berjalan di trotoar.

Pengguna yang mengendarai skuter listrik di trotoar akan dikenakan denda sebesar 150 euro atau sekitar Rp2,3 juta.


Serupa dengan Paris, Pemerintah Jerman juga melarang skuter listrik melaju di trotoar demi melindungi pejalan kaki.

Dikutip dari The Strait Times, di Jerman, skuter listrik hanya akan diizinkan di trotoar dalam kondisi luar biasa dan penggunanya harus mematuhi rambu-rambu. (dea)

Let's block ads! (Why?)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini
Powered by Blogger.