Polisi: Veronica Koman Dapat Beasiswa Tapi Tak Beri Laporan
Surabaya, CNN Indonesia -- Polda Jawa Timur (Jatim) mengklaim pengacara Hak Asasi Manusia (HAM) Veronica Koman mendapat beasiswa S2 bidang hukum di luar negeri namun tak pernah melaporkan pertanggungjawabannya.Veronica saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penghasutan insiden Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya. Kepolisian mengaku sudah mengetahui keberadaannya, yakni di negeri tetangga.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan Veronica diketahui tengah mendapatkan beasiswa pendidikan dari Pemerintah Indonesia untuk berkuliah di luar negeri.Hal itu didapat dari hasil penelusuran penyidik dan hasil kerjasama dengan Kementerian Luar Negeri serta pihak Imigrasi.
"Dan kami sudah bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dengan imigrasi terkait dengan rekening tersebut, karena yang bersangkutan mendapat beasiswa dari negara kita (Pemerintah Indonesia) dan sekolah mengambil bidang S2 Hukum," kata dia, di Mapolda Jatim, Surabaya, Sabtu (7/9).
Aktivis HAM Papua, Veronica Koman. (CNN Indonesia/Farid Miftah Rahman)
|
"Yang bersangkutan selama mendapat beasiswa dari tahun 2017 tidak pernah laporan sebagai di mana seorang mahasiswa yang mendapat bantuan mempertanggungjawabkan laporan," kata dia.
Luki menyebut saat ini penyidik telah berhasil melacak dua rekening bank miliki Veronica, yang berada di dalam dan luar negeri.
"Hasil pengembangan dari penyidik berhasil untuk melacak nomor rekening ada dua, baik di Indonesia maupun luar negeri," kata dia.Tak hanya itu, saat ini polisi tengah melacak keberadaan Veronica. Saat ini ia diketahui tengah berada di luar negeri bersama suaminya yang merupakan Warga Negara Asing (WNA)
"Veronica sekarang tinggal dengan suaminya di negera tersebut, dan suaminya penggiat LSM. Tim Siber Bareskrim juga kami koordinasi dan BIN, karena tersangka menjadi target utama di Jatim, bisa mengungkap terkait kasus yang ada di wisma Kalasan (Asrama Papua)," katanya.
[Gambas:Twitter]
CNNIndonesia.com sudah berusaha mengkonfirmasi terkait informasi beasiswa yang dilontarkan kepolisian tersebut ke Veronica melalui pesan. Namun, hingga berita ini diturunkan, ia belum memberikan respons.
Lewat akun Twitter-nya, Veronica masih mengunggah sejumlah upaya pemerintah dalam meredam masalah Papua. Yakni, unggahan soal surat Polres Karanganyar, Jawa Tengah, kepada SMAN Karangpandan untuk memberi izin 5 siswa warga Papua untuk mengikuti Pagelaran Seni Budaya Nusantara.
Selain itu, ada unggahan soal penangkapan seorang mahasiswa Papua yang diduga terlibat makar, Alexsander Gobay, oleh Polda Papua.
Sebelumnya, pengacara kemanusiaan yang kerap mendampingi aktivis Papua, Veronica Koman, dijerat pasal berlapis dari empat Undang-undang, dari mulai UU ITE hingga antirasialisme. Ia dinilai aktif menyebarkan provokasi melalui akun Twitternya @veronicakoman.
(frd/arh)Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini