Ganjil Genap Diperluas, Transjakarta Tambah 48 Rute Baru
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Operasional PT Transportasi Jakarta, Prasetia Budi menyebut pihaknya akan menyajikan sejumlah informasi tempat parkir terdekat dengan layanan bus TransJakarta. Informasi diberikan berkaitan dengan perluasan pemberlakuan sistem tilang Ganjil Genap mulai Senin (9/9).Informasi terkait layanan parkir ini kata Prasetia akan diumumkan secara intensif melalui media sosial. "Kami akan memberikan informasi rute serta park and ride terdekat dengan Layanan Transjakarta yang melayani di area perluasan Ganjil Genap melalui medsos dan lain-lain'," kata Prasetia seperti dikutip dari keterangan pers yang diterima CNNIndonesia.com, Minggu (8/9).
Selain informasi layanan parkir, Prasetia juga mengaku pihaknya telah menyiapkan sejumlah armada di rute perluasan Ganjil Genap. Hal ini dilakukan demi mengantisipasi kenaikan jumlah pelanggan di rute-rute tersebut.Sedikitnya kata dia total ada 48 rute yang disiapkan oleh pihaknya dengan 21 di antaranya akan dilalui Bus Rapid Transit (BRT), 23 rute non BRT dan 4 rute tambahan bus Mikrotrans. Meski begitu Prasetia tak merinci kawasan mana saja yang akan menjadi 48 rute baru ini. Dia hanya menyebut wilayah itu adalah kawasan yang terimbas Ganjil Genap.
"
Semuanya disiapkan di setiap segmen wilayah yang terimbas Ganjil Genap,"kata dia.Tak hanya menambah rute, Transjakarta kata Prasetia telah memperluas halte-halte berkapasitas kecil agar dapat menampung peningkatan jumlah penumpang. "(Perluasan) Seperti halte Velodrome, Halte Tosari, dan lain-lain," katanya.Dia mengaku bisa memfasilitasi penumpang yang terimbas perluasan Ganjil Genap yang resmi berlaku per Senin pekan ini. Dia juga berharap akan lebih banyak lagi warga Jakarta yang berpindah dari kendaraan pribadi ke angkutan umum."
Kami optimis dapat memfasilitasi pengguna kendaraan pribadi yang terimbas kebijakan ini dan memiliki berbagai aktifitas di Ibu Kota untuk menggunakan Layanan Transjakarta dengan aman dan nyaman", kata dia."Mudah-mudahan kebijakan ini dapat membawa masyarakat untuk naik transportasi publik", tambahnya. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Aturan yang resmi diundangkan pada 6 September 2019 ini menjelaskan bahwa dalam terdapat 25 ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap.
(tst/agt)
Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini