KASUS Ahok BTP dan Buni Yani memang saling berhubungan. Keduanya telah menerima hukuman setimpal, cuma beda waktu. Ahok bebas murni 24 Januari lalu, sedangkan Buni Yani baru dieksekusi 1 Februari kemarin malam, setelah kasasinya ditolak MA. Awalnya mantan dosen itu mencoba berkelit, tapi akhirnya pasrah juga dieksekusi.
Pilgub DKI 2017 merupakan proses pemilihan gubernur Jakarta terpanas sepanjang sejarah republik. Gara-gara kasus penistaan agama lewat surat Almaidah 51, Ahok gagal memperpanjang masa jabatan keduanya. Bahkan dia harus masuk penjara atas vonis selama 2 tahun.
Pidato Ahok di Kepulauan Seribu itu awalnya adem-adem saja. Tapi karena diposting Buni Yani dan dikomentari lewat medsos, sebagian umat Islam pun bergolak. Atas kesalahannya ini Buni Yani divonis 1,5 tahun penjara. Dia mengadakan perlawanan hukum dan banding sampai kasasi di MA, tetapi gagal mengubah vonis itu.
Ahok BTP dan Buni Yani sama-sama sudah menjalani proses hukum. Cuma bedanya, Ahok 24 Januari lalu bebas murni setelah mendekam di Rutan Mako Brimob selama 21 bulan 15 hari. Sedangkan Buni Yani baru masuk seminggu kemudian, tepatnya Jumat 1 Februari kemarin.
Sebetulnya kasasi Buni Yani sudah ditolak MA sejak akhir November 2018. Tapi entah kenapa, salinan putusan itu baru diterima Kejaksaan Agung beberapa hari lalu. Padahal jarak MA di Merdeka Utara dengan Kejaksaan Agung di Blok M hanya sekitar 10,5 Km saja.
Masuk penjara adalah musibah yang tak pernah terpikirkan oleh siapapun. Demikian pula Buni Yani. Dengar kabar Ahmad Dhani “ditumpuk” macam ikan di LP Cipinang, agaknya bikin Buni Yani bergidik juga. Akankan dirinya juga mengalami hal serupa, mengingat di mana-mana LP selalu “full house”.
Lewat pengacaranya dia mencoba berkelit. Katanya, surat eksekusi dari Kejaksaan Agung itu umurnya salah, mestinya 50 tahun kok ditulis 48, berarti Buni Yani yang lain dong. Lagi pula, dalam surat itu tak ada perintah penahanan. “Karenanya saya akan minta fatwa ke MA dulu,” kata Buni Yani.
Tapi baik Kejaksaan Agung maupun MA menolak segala alasan Buni Yani. Maka setelah curhat ke Fadli Zon – Fahri Hamzah di DPR, termasuk juga datangi ulama di Tebet, kemarin sore Buni Yani berangkat juga ke Kejaksaan Depok, siap dieksekusi. Gitu dong, masak kalah jantan sama Ahok BTP? – gunarso ts
http://poskotanews.com/2019/02/02/setelah-ahok-btp-bebas-murni-kini-giliran-buni-yani-masuk/Bagikan Berita Ini