KUCING dan anjing merupakan hewan peliharaan banyak orang. Orang rela keluar uang jutaan demi si meong dan guk-guk. Dan orang Indonesia kini mulai jadi penyayang binatang seperti di luar negri. Maka jangan coba-coba siksa anjing dan kucing, ketahuan kelompok penyayang binatang bakal dilaporkan ke polisi, dan diproses!
Kucing adalah hewan kesayangan Nabi Muhammad SAW, bahkan periwayat hadits Nabi, dinamakan Abu Hurairoh karena penggemar kucing. Tapi hewan kesayangan paling unik adalah anjing. Dia adalah hewan “universal”, karena meski air liurnya masuk kategori najis mugholadzoh, banyak juga orang Islam yang pelihara anjing.
Jadi kuncinya adalah, pandai-pandailah menjaga diri, jangan sampai terjilat anjing. Untuk ini sampai ada tebakan humornya, begini: Di saat salat tiba-tiba ada anjing menjilat kakinya, batalkah salatnya? Ternyata jawabnya: salat tidak batal, karena yang dijilat kakinya adalah kaki anjing itu sendiri.
Hadits Nabi juga mengatakan, seekor anjing ternyata bisa juga mengubah nasib seorang WTS. Lantaran dia memberi minum anjing yang hampir mati kehausan, oleh Allah sang WTS diampuni segala dosanya dan dimasukkan ke surga janatunaim. Lalu, apakah orang menyayangi anjing dan kucing karena ingin masuk surga?
Mungkin juga ada yang punya target seperti itu. Yang jelas, penyayang kucing dan anjing adalah manusia yang mencintai sesama makhkuk ciptaan Allah. Dalam kisah pewayangan saja diceritakan, Prabu Puntadewa memilih masuk neraka (kawah Candradimuka) jika anjing kesayangannya tak bisa ikut serta masuk surga.
Kemarin diberitakan, seekor kucing yang diseret pakai sepeda motor viral di medsos, kejadiannya di Kecamatan Wonokerto, Pekalongan. Animal Defender, kelompok penyayang binatang segera melaporkan ke polisi. Tapi sebelum mereka lapor, polisi Pekalongan sudah menangkap pelakunya dan kini tengah diperiksa kejiwaannya.
Di Surabaya pada Desember 2017, sekelompok anak muda juga dilaporkan ke polisi karena menyiksa anjing dengan cara diikat 4 kakinya dan dipukuli. Ketika diingatkan warga malah marah. Maka seorang pengacara dan kelompok penyayang binatang pun melaporkannya kepada polisi. Ternyata anjing itu hendak dibuat santapan.
Di manca negara, khususnya Eropa, orang menyayangi binatang sudah cerita lama. Kini di Indonesia juga mulai banyak pengikutnya. Dalam KUHP pasal 302 ternyata juga diatur, penyiksa hewan bisa kena sanksi pidana, ancaman hukuman 3 bulan penjara. Nah, mau coba-coba masuk penjara? Coba saja siksa si meong atau siguk-guk. – gunarso ts
http://poskotanews.com/2019/02/12/menyiksa-hewan-peliharaan-siap-siap-berurusan-dengan-polisi/Bagikan Berita Ini