SAMPAH selalu menjadi problem setiap kota. Di Jakarta, mendisiplinkan warga dengan denda Rp 500 ribu tidak efektif, karena orang tetap buang sampah sembarangan. Di Jambi pembuang sampah sembarangan didenda Rp 20 juta lewat Pengadilan. DKI Jakarta bisa meniru gaya Jambi, biar warga kota disiplin mengelola sampah rumahtangga.
Di luar kaum pemulung, sampah itu tak ada nilainya. Tapi meski tak bernilai, bagi Pemda termasuk Jakarta, produk sampah dalam skala besar bisa menggerogoti kas Pemprov. Bayangkan, setiap tahun Gubernur DKI harus bayar ke Pemda Bekasi setahunnya Rp 192 miliar, sebagai kompensasi pembuangan sampah di Bantargebang.
Produksi sampah warga Jakarta memang luar biasa, perhari bisa mencapai 70.000 ton. Itu yang tertangani Dinas Lingkungan Hidup. Yang tak tertangani, yakni yang diurus masyarakat sendiri (dibakar), termasuk yang dibuang di balik pagar jalan tol, juga bukan sedikit.
Rupanya di jalan bebas hambatan itu juga orang bebas buang sampah seenaknya. Meski terpampang spanduk ancaman denda Rp 500.000,- tak juga membuat warga kota takut. Mereka ini kebanyakan orang yang tak mau bayar retribusi sampah di RT-RW-nya, karena maunya gratisan melulu.
Kemarin diberitakan dari Jambi, seorang warga kota divonis oleh PN Jambi, untuk bayar denda Rp 20 juta gara-gara buang sampah sembarangan. Tuntutan Jaksa semula Rp 40 juta, dan karena dapat diskon 50 %, Ali Johan Slamet langsung bayar tunai, ketimbang masuk penjara 3 bulan.
Sanksi semacam ini nampaknya kejam, lebih-lebih bila “terpidana” adalah orang tidak mampu. Tapi demi mendisiplinkan warga kota, terapi semacam itu perlu ditempuh. Soalnya dengan denda hanya Rp 500.000,- sebagaimana di Ibukota, warga kota terkesan menyepelekan saja. “Itu kan kalau ketahuan. Buangnya ya malam hari dong,” kata warga kota yang kurang piknik soal kebersihan lingkungan.
Sanksi denda gaya PN Jambi ini perlu dijadikan yurisprudensi di lima wilayah Pengadilan Negeri di Jakarta. Warga kota yang buang sampah sembarangan, getok saja dengan denda Rp 20 juta. Orang pasti mikir jadinya. Ketimbang kena denda Rp 20 juta, lebih baik disiplin dalam mengelola sampah rumahtangganya. – gunarso ts
http://poskotanews.com/2019/01/11/buang-sampah-sembarangan-denda-gaya-jambi-bisa-ditiru/Bagikan Berita Ini