ADA gebrakan baru dari Kementerian Agama. Buku Nikah konvensional, mulai akhir Nopember 2018 akan digantikan dengan Kartu Nikah semacam KTP. Kata Menag Lukman Hakim Syaefuddin, Kartu Nikah lebih praktis. Nah, bila digantikan secara massal seluruh Indonesia, perlu proyek e-Kartu Nikah tidak? Pasti ada pihak yang siap bermain.
Buku Nikah itu ibaratnya SIM bagi orang bawa kendaraan bermotor. Maka di hotel syariah yang kini mulai bertebaran di mana-mana, pasangan laki-perempuan yang mau cek ini pasti ditanyakan buku nikahnya. Jika tidak ada atau tidak punya, maaf saja akan ditolaknya.
Biar suami istri asli pun, bukan PIL maupun WIL, tetap akan dipersilakan cari hotel non-syariah.
Karena ukurannya yang tidak praktis, jarang suami istri ke mana-mana bawa Buku Nikah sebagaimana KTP. Buku Nikah baru dibawa bila mau urus warisan, pensiunan. Berangkat dari masalah itu, ditambah lagi maraknya pemalsuan Buku Nikah, maka Kementerian Agama akan mengubah format Buku Nikah menjadi Kartu Nikah seukuran dengan KTP Nasional.
Buku Nikah tahun 1950-an masih berbentuk selembar surat biasa, dikeluarkan oleh KUA setempat lengkap dengan capnya. Setelah tahun 1960-an diganti dengan Buku Nikah berwarna hijau, satu untuk suami satu untuk istri. Kemudian diganti lagi Buku Nikah suami warna coklat, dan Buku Nikah Istri tetap hijau.
Pada era digital ini Kemenag tak mau ketinggalan jaman. Buku Nikah diubah menjadi Kartu Nikah yang direncanakan tahun 2020 sudah selesai. Bahkan sekarang 45 % KUA seluruh Indonesia sudah mencetak satu juta Kartu Nikah. Kartu ini berisi tentang informasi pernikahan yang bersangkutan seperti nama, nomor akta nikah, nomor perforasi buku nikah, tempat dan tanggal nikah.
Dengan Kartu Nikah memang menjadi praktis, bisa dibawa ke mana-mana sebagaimana KTP dan SIM. Tapi karena selalu dibawa ke mana-mana, potensi untuk hilang tentu saja jadi lebih besar. Karena itulah PBNU menilai, penggantian Buku Nikah ke Kartu Nikah belum mendesak.
Sayang ya, program Kartu Nikah ini sudah ditangani sendiri oleh Kemenag, tanpa melibatkan DPR. Ini proyek memang tak sebesar KTP, sehingga tak perlu di- e-Kartu Nikahkan. Bila diproyekkan sebagaimana e-KTP, takutnya bakal ada yang jadi Setya Novanto jilid dua bersama kawan-kawannya. – gunarso ts
http://poskotanews.com/2018/11/13/buku-nikah-bakal-diganti-perlu-e-kartu-nikah-tidak/Bagikan Berita Ini