MESKI praktisi korupsi terus ditangkapi KPK, koruptor baru terus bermunculan. Karenanya Presiden Jokowi mengeluarkan PP No. 43/2018 tentang penghargaan bagi pelapor kasus korupsi. Pelapor dengan bukti-bukti otentik akan diberi piagam dan hadiah (premi) Rp 200 juta. Ini usaha sampingan yang menarik, tapi juga penuh bahaya.
Agaknya koruptor di Indonesia punya motto: mati satu tumbuh seribu. Buktinya meski sudah banyak Kepala Daerah dikandangi KPK gara-gara kasus suap, eh Bupati Bekasi Neneng Hasanah ikut-ikutan juga “berpartisipasi”. Dalam kasus perizinan proyek Meikarta, sejumlah Kepala Dinas di Kabupaten Bekasi ditangkap KPK. Mereka ngoceh dan Bupati yang kebagian “setoran” sampai Rp 7 miliar akhirnya dikandangi KPK.
Bupati Bekasi ini memang subur nan makmur, hartanya sampai Rp 73 miliar. Padahal Presiden Jokowi saja “cuma” Rp 50 miliar. Tapi ketika akhirnya Neneng menjadi tersangka KPK, publik pun bisa menduga-duga, dari mana uang itu diperoleh. Usia belum kepala empat, tapi hartanya sudah kepala tujuh. Sungguh luar biasa.
Seperti dikatakan Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif, Bupati Neneng Hasanah merupakan Kepala Daerah ke-99 yang jadi pasien KPK. Dan bagi Golkar, itu merupakan Kepala Daerah ke-5 yang ditangkap KPK. Tak mengherankan sesepuh Golkar Akbar Tanjung ikut kaget dan sedih, kok masih ada saja politisi Golkar ditangkepi KPK. Kuning jaketnya, tapi banyak yang ijo matanya melihat duit.
Di tengah maraknya politisi dan pejabat berlomba-lomba sebagai penggerogot uang negara, Presiden Jokowi beberapa hari lalu keluarkan PP No. 43/2018 tentang penghargaan bagi pelapor kasus korupsi. Rupanya Presiden menyadari bahwa kasus-kasus korupsi yang berhasil dibongkar KPK, baru permukaan saja. Di balik itu masih banyak praktik pencurian harta negara yang belum terungkap.
Dengan PP tersebut diharapkan muncul keberanian publik untuk melaporkan setiap praktik korupsi di lingkungan kerjanya. Tentu saja dengan data-data valid, sehingga KPK, Polri dan Kejaksaan bisa bertindak. Untuk ini pelapor akan menerima hadiah Rp 200 juta bebas pajak.
Tapi dibandingkan dengan tingkat bahayanya, sebetulnya hadiah Rp 200 juta kelewat keciiiil! Sebab si pelapor harus jelas identitasnya. Bila sang koruptor berhasil dipenjarakan, misalnya hanya 5 tahun. Bebas dari penjara bisa saja dia balas dendam. Apa cucuk (sesuai), hanya dapat Rp 200 juta, tapi jiwanya selalu terancam? – (gunarso ts)
http://poskotanews.com/2018/10/17/jadi-pelapor-kasus-korupsi-hadiah-rp-200-juta-menanti/Bagikan Berita Ini