Search

Warga Tamansari Demo di PTUN Kawal Putusan Gugatan

Warga Tamansari Demo di PTUN Kawal Putusan Gugatan

Jakarta, CNN Indonesia -- Warga Tamansari Kota Bandung yang menolak penggusuran proyek rumah deret kembali menggelar aksi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Kamis (19/12). Dalam aksinya, mereka menuntut agar izin lingkungan proyek rumah deret di Tamansari dicabut.

Rifki Zulfikar, pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung yang mendampingi warga mengatakan aksi kali ini untuk mengawal sidang putusan di PTUN terkait gugatan izin lingkungan proyek rumah deret.


"Jadwal sidang jam 09.00 WIB. Agenda sidang hari ini putusan. Yang pasti hari ini akan ada aksi mengawal putusan," kata Rifki kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon.

Sidang putusan hari ini digelar satu pekan setelah penggusuran Tamansari dilakukan Pemkot Bandung melalui aparat kepolisian dan Satpol PP. Warga setempat yang memilih bertahan dan para pendampingnya menyatakan langkah Pemkot menyalahi prosedur hukum.

Proses hukum terkait gugatan izin lingkungan proyek rumah deret masih berlangsung di PTUN Jabar ketika penggusuran dilakukan di Tamansari.

Saat penggusuran terjadi, kata Rifki, masih ada 33 kepala keluarga yang menempati 16 bangunan di Tamansari. Sebelumnya hampir 200 kepala keluarga tinggal di kawasan Tamansari.

Seorang warga menangis histeris saat penggusuran permukiman Tamansari di Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/12/2019). (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)
Rifki menyebut proses pengosongan bangunan oleh aparat dilakukan tanpa ada pemberitahuan yang layak. Proses pembongkaran itu dinilai merugikan warga. Bahkan sejumlah warga mendapat tindak kekerasan oleh oknum aparat.

Di sisi lain, Pemkot Bandung mengklaim penggusuran rumah warga di RW 11 Kelurahan Tamansari dilakukan setelah pemerintah mengantongi legalitas hukum untuk membangun rumah deret.


Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung, Dadang Darmawan menjelaskan Pemkot Bandung telah memenangkan gugatan yang dilayangkan warga sebelumnya di Mahkamah Agung. Putusan itu pun sudah inkrah.

Atas dasar itu, SK Kepala DPKP3 Nomor 538.2/1325A/DPKP3/2017 tentang Penetapan Kompensasi Bangunan, Mekanisme Relokasi dan Pelaksanaan Pembangunan Rumah Deret Tamansari menjadi dasar penggusuran.

Dadang menyebut pembangunan rumah deret oleh Pemkot Bandung dilakukan dalam upaya membenahi kawasan kumuh. Ia mengklaim sebanyak 176 warga telah lama menunggu pembangunan rumah deret tersebut.

Sejak 2017, Pemkot Bandung yang kala itu dipimpin Ridwan Kamil (sekarang Gubernur Jawa Barat) telah merencanakan pembangunan proyek rumah deret di Tamansari.


[Gambas:Video CNN] (pmg/pmg)

Let's block ads! (Why?)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini
Powered by Blogger.