Search

PN Palembang Sidangkan Bupati Muara Enim 26 Desember

PN Palembang Sidangkan Bupati Muara Enim 26 Desember

Palembang, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Palembang mengaku sudah menerima berkas kasus dugaan suap dengan tersangka Bupati nonaktif Muara Enim Ahmad Yani dari jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Persidangannya di Pengadilan Tipikor Palembang pun akan dimulai pada Kamis (26/12).

Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang Hotnar Simarmata mengatakan pihaknya pun sudah menetapkan jadwal persidangan dan menunjuk majelis hakim yang akan memimpin sidang tersebut.

"Hari ini (kemarin) berkas perkaranya sudah kita terima. Persidangan langsung dijadwalkan beserta penunjukkan majelis hakim," ujar dia, Senin (16/12).

Hotnar berujar hakim yang ditunjuk ialah Erma Suharti sebagai ketua; dan Abu Hanifah serta Junaida sebagai hakim anggota. Berdasarkan situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, Ahmad Yani diduga menerima suap dari Direktur PT Indo Paser Beton Robi Okta Fahlevi senilai Rp22 miliar, 35 ribu dolar AS, satu unit mobil Tata Xenon HD, serta SUV Lexus.

Suap tersebut merupakan commitment fee atas 16 proyek peningkatan dan perbaikan jalan tahun anggaran 2019 di Kabupaten Muara Enim yang lelangnya dimenangkan oleh Robi senilai Rp129 miliar.

[Gambas:Video CNN]
Pasal yang bakal didakwakan kepada Ahmad Yani yakni pasal 76 ayat (1) huruf e Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan dalam pasal 5 angka 4 Undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Sedangkan Robi telah menjalani beberapa kali sidang sebagai terdakwa. Sidang pembacaan tuntutan terhadap Robi dijadwalkan pada 7 Januari 2020.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya sudah melimpahkan berkas penyidikan Ahmad Yani ke tahap penuntutan, pada Rabu (11/12). Sebanyak 62 orang saksi diperiksa dalam kasus itu.

(idz/arh)

Let's block ads! (Why?)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini
Powered by Blogger.