Kasus Ahmad Dhani: Ludahi Pendukung Ahok Hingga Umpatan Idiot
Jakarta, CNN Indonesia -- Musikus Ahmad Dhani Prasetyo bersiap menghirup udara bebas per hari ini, Senin (30/12). Dhani keluar usai kurang lebih setahun menjadi warga binaan. Setahun lalu, pentolan Dewa 19 itu divonis bersalah dalam kasus ujaran kebencian melalui media sosial.Awal kasus
Dalam catatan CNNIndonesia.com, Kasus ini bermula ketika Ahmad Dhani dilaporkan polisi oleh aktivis media sosial, Jack Boyd Lapian pada 9 Maret 2017. Dhani dilaporkan usai diduga menyebarkan kebencian di akun Twitter-nya. Ada tiga cuitan Dhani yang dibawa ke polisi.
Cuitan pertama berbunyi: 'Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin'. Sementara itu pada cuitan kedua Ahmad Dhani menulis: 'Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya - ADP'. Sedangkan cuitan ketiga berbunyi 'Kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP'. Sederet cuitan tersebut diakui Dhani diunggahnya sendiri opada 7 Februari dan 6 Maret 2017.
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
|
Sehari setelah pelaporan tersebut, Dhani mulai diperiksa sebagai saksi hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Dituntut dua tahun
Memasuki sidang pada November 2018, Dhani kemudian dituntut dua tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
JPU mendakwa Dhani dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Vonis dua tahun dan banding Dhani
Hakim Ketua PN Jaksel akhirnya memvonis Dhani pidana bui 1,5 tahun, atau lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa. Hakim PN Jaksel saat itu, Ratmoho dalam putusannya menyatakan Ahmad Dhani melakukan ujaran kebencian terkait SARA. Hakim juga memerintahkan penahanan Ahmad Dhani.
"Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar hakim ketua Ratmoho membacakan amar putusan dalam sidang vonis Ahmad Dhani di PN Jaksel, Senin, 28 Januari 2019.
Ahmad Dhani kemudian mengajukan banding melalui Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Pada Maret 2019, PT Jakarta kemudian mengabulkan. PT Jakarta mengurangi masa hukuman Dhani dari 1,5 tahun penjara menjadi 1 tahun penjara. Dhani kemudian sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun ditolak.
"Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 370/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 28 Januari 2019 yang dimintakan banding tersebut, sepanjang lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana amar di bawah ini. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun," ujar majelis banding PT Jakarta, Rabu, 13 Maret 2019.
Kasus UU ITE Ujaran 'Idiot'
Di sela perjalanan kasus ujaran kebencian, politikus Gerindra itu juga dilaporkan dalam kasus UU ITE melalui ujaran 'idiot' yang dilakukannya di Surabaya. Kasus ini bermula ketika Dhani membuat vlog yang bermuatan ucapan 'idiot'. Kala itu ia menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018. Perjalanan kasus ini yang kemudian membuat Dhani harus dititipkan di Rutan Medaeng Surabaya.
Vlog Dhani tersebut dilakukan saat ia tertahan di lobi hotel dan tak bisa menghadiri acara yang digelar oleh pendukung gerakan ganti presiden. Dhani, melalui vlog-nya, menggunakan kata "idiot" tertuju ke pihak-pihak yang tidak setuju dengan gerakan ganti presiden. Dhani kemudian dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden.
Keluarga Dhani saat menjenguk di Rutan Medaeng, Surabaya. (CNN Indonesia/Farid Miftah Rahman)
|
Jaksa Penuntut Umum kemudian menuntut Dhani 1,5 tahun penjara pada 23 April 2019. Jaksa menjerat Ahmad Dhani dengan pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dhani divonis 1 tahun oleh hakim pada 11 Juni 2019.
Dalam amarnya, Hakim Ketua PN Surabaya memvonis Dhani terbukti secara sah bersalah, dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan dapat membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang menimbulkan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Hingga akhirnya Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur pada November 2019 memberi keringanan hukuman Ahmad Dhani dari 1 tahun penjara menjadi hukuman percobaan 6 bulan. Dengan adanya vonis itu, artinya Ahmad Dhani hanya menjalani percobaan 6 bulan tanpa bui, namun akan akan langsung dikurung selama 3 bulan penjara--tanpa sidang-- jika melakukan perbuatan serupa.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan, menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama bulan berakhir,," bunyi putusan PN Surabaya, Kamis 7 November 2019.
(ain/ain)
Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini