Search

Jokowi Akan Lantik Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana

Jokowi Akan Lantik Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana

Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan melantik pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2019-2023, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12). Pada momen yang sama, Jokowi melantik anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono mengatakan pelantikan dijadwalkan berlangsung pada siang jelang petang nanti.

"Siang 14.30 WIB," kata Dini lewat pesan singkat, Kamis (19/12) malam.


Pimpinan KPK terpilih yang akan dilantik adalah Komjen Pol Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron. Lima calon komisioner itu terpilih lewat proses panjang dari mulai tim pansel bentukan Presiden Jokowi hingga mekanisme uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR.

Dalam proses di Komisi III DPR tersebut Firli terpilih sebagai ketua, sementara empat nama lainnya menjabat sebagai wakil ketua.

Meski berjalan lancar, sebetulnya proses seleksi Firli dkk itu mengalami ganjalan yakni protes keras masyarakat sipil antikorupsi. Firli dinilai memiliki catatan buruk ketika menjadi deputi penindakan KPK karena diduga melanggar kode etik lembaga antirasuah.

[Gambas:Video CNN]
Sementara itu, untuk anggota Dewan Pengawas KPK belum diketahui secara pasti. Jokowi baru menyebut beberapa nama, seperti mantan hakim agung Mahkamah Agung Artidjo Alkotsar, hakim Albertina Ho, serta membenarkan nama mantan ketua KPK Taufiequrachman Ruki.

Selain itu muncul nama lainnya yang disebut masuk radar calon anggota Dewan Pengawas KPK.

Nama-nama yang sudah ramai diberitakan itu mendapat sambutan positif. Seperti misal Artidjo Alkotsar, di mana banyak yang berharap ke mantan hakim agung yang terkenal kerap menambah hukuman koruptor.

Dewas KPK adalah entitas baru dalam tubuh lembaga antirasuah di mana pembentukannya didasari pada UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK.

(fra/kid)

Let's block ads! (Why?)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini
Powered by Blogger.