Andi Arief Sebut Politikus PDIP Henry Yoso Sisa Feodalisme
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief menyebut politikus PDIP Henry Yosodiningrat sebagai sisa-sisa feodalisme yang tersisa dari masyarakat Indonesia. Dia bicara demikian untuk menanggapi gelagat Henry yang melaporkan dirinya dan Rocky Gerung ke kepolisian."Pelaporan sejenis laporan Henry Yoso ini bisa saya pahami. Inilah gambaran sisa-sisa feodalisme yang tersisa dari masyarakat kita,. Ego, keakuan, tidak mau dikritik adalah ciri-cirinya. Paradok dalam demokrasi kita," tutur Andi melalui pesan singkat, Kamis (12/12).
Andi mengaku tidak berencana melapor balik. Namun, keluarganya cemas. Dia mengaku sanak keluarga khawatir karena Henry mengancam bakal memukuli Andi di depan anak dan istri.
"Bagi keluarga saya itu serius, karena Henry Yoso ini pernah menjadi narapidana atas kasus menghilangkan nyawa orang lain," tutur Andi.
Perseteruan antara Andi Arief dan Henry Yosodiningrat bermula dari tayangan Indonesia Lawyers Club TvOne. Dalam acara tersebut, Rocky Gerung menyebut Presiden Jokowi tidak paham, hanya sebatas hafal Pancasila.
Henry, yang merupakan politikus PDIP, tidak sepakat. Dia merasa ucapan Rocky adalah suatu penghinaan terhadap Jokowi.
Henry lalu melaporkan Rocky ke Kepolisian. Namun, laporannya ditolak.
Rocky juga mengejek Henry. Rocky menyebut Henry dungu tak lama setelah laporannya ditolak kepolisian.
Henry tidak terima dengan ejekan dari Andi dan Rocky. Henry, dalam suatu acara bersama warga Lampung yang merantau ke Jakarta, mengatakan bakal memukuli orang yang menyebutnya sekadar mengedepankan otak. Video saat Henry bicara demikian beredar di media sosial.
Henry juga melaporkan Andi dan Rocky ke kepolisian. Kini, laporan tersebut diterima. Kepolisian bakal mengusut laporan yang telah masuk.
Laporan terhadap Andi diterima polisi dengan nomor laporan LP/B/1043/XII/2019/BARESKRIM tanggal 11 Desember 2019. Laporan terhadap Rocky diterima kepolisian dengan nomor laporan LP/B/1042/XII/2019/BARESKRIM tanggal 11 Desember 2019.
"Jika digelar (perkara) terdapat unsur pidana maka dinaikkan ke penyidikan, namun jika tidak maka akan dihentikan penyelidikannya," ujar Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono.
Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini