Search

Untung dan Rugi BPJS Kesehatan vs Asuransi Swasta

Untung dan Rugi BPJS Kesehatan vs Asuransi Swasta

Jakarta, CNN Indonesia -- Iuran BPJS Kesehatan peserta kelas mandiri resmi naik hingga dua kali lipat mulai 2020 mendatang. Ini artinya, peserta harus merogoh kocek lebih dalam dari iuran yang berlaku saat ini.

Peserta kelas I harus mulai merogoh Rp160 ribu per bulan mulai awal tahun depan, dari yang sebelumnya Rp80 ribu per bulan. Harga tersebut berlaku bagi peserta mandiri kelas I.

Untuk kelas II, kenaikannya dari Rp51 ribu per bulan menjadi Rp110 ribu per bulan. Kemudian, kelas III dari Rp25.500 per bulan menjadi Rp42 ribu per bulan. Kalau dilihat-lihat, iuran untuk peserta mandiri kelas I sudah mendekati tarif di perusahaan asuransi swasta.


Berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com, salah satu perusahaan asuransi swasta menawarkan premi sebesar Rp3,6 juta per tahun untuk salah satu produk kesehatannya. Bila dibagi per bulan, maka nasabah perlu membayar Rp300 ribu per bulan. Selisih dengan iuran BPJS peserta mandiri kelas I sekitar Rp140 ribu jika dibandingkan dengan iuran tahun depan. Padahal, sebelum kenaikan iuran, selisih iuran BPJS kelas I dan asuransi swasta sekitar Rp220 ribu. Perusahaan asuransi swasta tersebut menawarkan layanan rawat inap dan rawat jalan, santunan tunai harian, perlindungan jiwa, dan investasi.

Peserta yang ingin daftar minimal berusia 18 tahun dengan masa pertanggungan hingga usia 85 tahun. Selain itu, ada juga perusahaan asuransi yang menawarkan produk kesehatan dengan minimal premi Rp100 ribu per bulan.

Namun, manfaat yang didapat tertulis hanya penggantian biaya rawat inap di rumah sakit dan pengembalian 30 persen dari premi yang telah dibayarkan.

Kepala Departemen Investasi Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Iwan Pasila mengungkapkan perusahaan asuransi swasta biasanya menawarkan produk yang mengutamakan kenyamanan bagi nasabah.

Dengan harga yang lebih mahal dari BPJS Kesehatan, nasabah dipastikan tak perlu menunggu lama untuk mendapatkan pelayanan.

"Kalau dari perusahaan keunggulannya nasabah tidak perlu menunggu lama. Tidak perlu menunggu rujukan, langsung tunjuk rumah sakit yang mana," ucap Iwan kepada CNNIndonesia.com, Kamis (31/10).

Berbeda dengan BPJS Kesehatan, di mana peserta tak bisa langsung mendapatkan pelayanan di rumah sakit jika memang tidak darurat. Mereka harus melewati berbagai proses, misalnya ke klinik sebagai fasilitas kesehatan (faskes) 1.

Bila kemampuan klinik terbatas untuk mengobati peserta, baru dokter merujuk peserta ke rumah sakit untuk mendapatkan pelayanan lebih lanjut. Rujukan pun dengan catatan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Kendati begitu, bukan berarti perusahaan asuransi swasta 100 persen memberikan keuntungan lebih banyak ketimbang BPJS Kesehatan. Iwan menyatakan penjaminan yang diberikan perusahaan swasta terbatas daripada BPJS Kesehatan.

"Misalnya, hanya penyakit-penyakit tertentu yang bisa mendapatkan penjaminan dari perusahaan asuransi, ada batasan-batasan yang diatur," tutur dia.

Sementara, BPJS Kesehatan hampir menjamin seluruh penyakit hingga kategori kritis, seperti jantung, ginjal, dan kanker. Dengan kata lain, manfaat yang diterima dari BPJS Kesehatan lebih banyak dibandingkan dengan perusahaan asuransi swasta.

"Makanya, sebenarnya tidak bisa dibandingkan premi. Apa yang dijaminkan BPJS Kesehatan besar sekali, mungkin tidak ada asuransi di dunia yang bisa kalahkan BPJS Kesehatan untuk luasan jaminannya," ungkap Iwan.

Untung dan Rugi BPJS Kesehatan vs Asuransi SwastaIlustrasi layanan BPJS Kesehatan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Senada, Ketua Bidang Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyatakan seleksi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi swasta pun lebih ketat. Beberapa perusahaan asuransi memasang maksimal rentang usia yang bisa menjadi nasabah.

Biasanya di atas 70 tahun sudah sulit menjadi nasabah di perusahaan asuransi swasta. Berbeda dengan BPJS Kesehatan yang menerima seluruh masyarakat menjadi peserta, baik yang sudah lansia sekalipun.

Kemudian, perusahaan asuransi swasta juga akan melakukan cek kesehatan terlebih dahulu kepada calon nasabah. Pasalnya, perusahaan tak bisa menjamin seluruh penyakit.

"Nasabah harus terseleksi, ada perusahaan yang tidak menerima mereka yang sakit ginjal. Tapi kalau BPJS Kesehatan sampai kondisi mau meninggal masih diterima," terang Timboel.

Diketahui, seluruh peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan pelayanan yang sama dari segi pelayanan medis, seperti obat hingga operasi. Perbedaan hanyalah pelayanan nonmedis berupa kamar inap. Peserta mandiri kelas I akan mendapatkan hak untuk menempati rawat inap kelas I. Begitu juga dengan peserta mandiri kelas II dan III, kamar inap akan menyesuaikan sesuai kelas yang dipilih.

"Jadi mau bagaimana juga BPJS Kesehatan tetap lebih baik daripada perusahaan asuransi swasta. Tidak ada plafon untuk penyakit, hampir semua dijamin," tegasnya.

Sementara itu, Perencana Keuangan dari OneShildt Financial Planning Budi Raharjo menyatakan pemilihan asuransi bagi masyarakat sejatinya menjadi hak masing-masing pribadi. Pemerintah memang mewajibkan seluruh masyarakat untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Namun, jika tak puas, maka masyarakat bisa menambahnya dengan membeli polis di perusahaan asuransi swasta. Itu semua bergantung dari kondisi keuangan masyarakat.

"Kalau arus kas (cashflow) pribadi pas-pasan, BPJS Kesehatan sudah cukup," ujar Budi.

Dia menilai BPJS Kesehatan sudah menjamin hampir semua penyakit. Namun, kalau membutuhkan kenyamanan lebih yang tak didapatkan dari BPJS Kesehatan, masyarakat sah-sah saja untuk memiliki polis asuransi di perusahaan swasta.

"Kalau untuk masyarakat kelas menengah ke atas kan biasanya mengutamakan kenyamanan. Tidak mau banyak menunggu seperti kalau di BPJS Kesehatan," kata dia.

Diketahui, peserta BPJS Kesehatan memang harus sabar untuk mendapatkan pelayanan di rumah sakit. Terkadang, peserta harus antre untuk operasi atau perawatan lain.

Hal itu jelas berbeda dengan jaminan yang diberikan oleh perusahaan swasta yang semuanya bisa dilakukan dengan segera. Hanya saja, Budi menambahkan, secara umum pelayanan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan sudah cukup dan memadai.

"Segi kenyamanan saja yang berbeda, pelayanan lebih ringkas di perusahaan swasta. Tapi tidak masalah juga dengan BPJS karena semua dijamin," pungkas Budi.

[Gambas:Video CNN] (age)

Let's block ads! (Why?)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini
Powered by Blogger.