Search

Taufiequrachman Ruki Bantah Usulkan RUU KPK

Taufiequrachman Ruki Bantah Usulkan RUU KPK

Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK 2015 Taufiequrachman Ruki membantah tudingan yang diungkapkan oleh Abraham Samad terkait usulan revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Samad memang sempat menuding jika revisi Undang-undang KPK itu diajukan oleh Ruki melalui surat yang dikirim langsung kepada Presiden Joko Widodo saat Ruki menggantikan dirinya menjadi Plt Ketua KPK kala itu.

Terkait hal ini, Ruki pun menjelaskan bahwa surat yang sempat dia kirim kepada pemerintah pada 2015 lalu bukanlah untuk merevisi Undang-undang KPK.

Kata dia, surat itu adalah jawaban dari pimpinan KPK kepada Jokowi yang sempat bertanya soal pandangan para pimpinan KPK jika Undang-undang yang mengatur lembaga antirasuah itu direvisi.

Lagi pula, tambahnya, surat itu pun tak hanya ditanda-tangani oleh dia seorang diri, tetapi oleh lima pimpinan KPK yang menjabat saat itu.


"Ditandatangani kami berlima. Tidak cuma Taufik sendiri, tapi lima pimpinan," kata Ruki melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Minggu (8/9).

Dia pun menjelaskan kala itu, isi surat yang dia kirim secara tegas menolak dan tidak setuju jika Undang-undang KPK direvisi sesuai dengan keinginan beberapa anggota DPR.

"Apa jawaban kami terhadap surat itu? Pertama pada prinsipnya kami pimpinan KPK tidak setuju keinginan beberapa anggota DPR untuk merevisi UU KPK," katanya.


Dia juga menjelaskan, kala itu pimpinan KPK melalui surat tersebut menyarankan agar pemerintah dan DPR merevisi dan harmonisasi UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor, KUHP, dan KUHAP sebelum merevisi UU KPK.

"Jadi sebelum UU nomor 30 tahun 2002 diubah, pemerintah ubah ini (UU nomor 31/1999, KUHP, dan KUHAP) dulu," katanya.

Sebelumnya, Mantan Ketua KPK Abraham Samad menduga revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) diusulkan oleh pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK 2015 Taufiequrachman Ruki.

Samad menyatakan tak pernah mengusulkan poin krusial yang ada pada revisi peraturan tersebut di masa kepemimpinannya kala itu.

"Bahwa ini usulan tahun 2015. Kan saya mengalami kriminalisasi dan saya berhenti di tengah jalan. Kemudian dilanjutkan oleh Plt Ruki dan kawan-kawan dari Maret sampai Desember 2015. Sepengetahuan saya, kepemimpinan jilid 3, kita tak pernah punya usulan yang disampaikan itu, saya enggak tahu kalau datang dari Plt [Ruki]," kata Samad dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (7/9).


[Gambas:Video CNN]

(tst/ard)

Let's block ads! (Why?)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini
Powered by Blogger.