Search

Romahurmuziy Jalani Sidang Perdana Suap Jabatan Kemenag

Romahurmuziy Jalani Sidang Perdana Suap Jabatan Kemenag

Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi akan menjalankan sidang perdana terkait kasus suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) RI pada Rabu (11/9).

Jaksa penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya akan membacakan materi dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

"Dakwaan akan dibacakan," kata kuasa hukum Romi, Maqdir Ismail, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (10/9).

Maqdir mengatakan persidangan perdana kliennya itu rencananya akan digelar mulai pukul 10.00 WIB.

Dalam kasus ini, Romi ditetapkan tetapkan sebagai tersangka bersama dengan Mantan Kakanwil Kemenag Gresik Muafaq dan Mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanudin.

Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas kasus ini, Romi pernah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Namun, gugatan praperadilan Romi kala itu ditolak pengadilan pada Mei lalu sehingga penyidikan pun terus berjalan di KPK.

Sementara itu penyuap Romi, Muafaq dan Haris sudah divonis terlebih dahulu. Muafaq dijatuhi vonis pidana 1,6 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Lalu, Haris pidana 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim menilai, Muafaq terbukti menyuap Romi berupa uang sebesar Rp91,4 juta. Hakim menyebut uang itu digunakan sebagai imbal jasa atas pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sementara itu, hakim menilai Haris terbukti menyuap Romi berupa uang sebesar Rp325 juta. Suap itu diduga sebagai imbal jasa atas pengangkatan Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.

[Gambas:Video CNN] (sah/kid)

Let's block ads! (Why?)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini
Powered by Blogger.