Search

Pelanggar Ganjil Genap Bisa Kena Tilang Maksimal Rp500 Ribu

Pelanggar Ganjil Genap Bisa Kena Tilang Maksimal Rp500 Ribu

Jakarta, CNN Indonesia -- Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan perluasan kawasan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap pada Senin (9/9).

Setelah secara resmi diberlakukan, maka pihak kepolisian bisa memberikan sanksi tilang kepada para pengendara yang melakukan pelanggaran.

Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP M. Nasir mengatakan para pengendara yang melanggar itu bakal dikenakan Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Pelanggar dikenakan sanksi dua bulan penjara atau denda administrasi sebesar maksimal Rp500 ribu," kata Nasir saat dikonfirmasi, Senin (9/9).

Diketahui pasal 287 ayat 1 itu berbunyi 'setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000'.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem Ganji Genap.

Aturan ini menjelaskan bahwa dalam Ganjil Genap yang baru ini terdapat 25 ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap.

Ganjil genap sendiri akan berlaku mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Aturan ini tak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu serta hari Libur Nasional.

Perluasan sistem ganjil genap itu berlaku di 25 ruas jalan. Selain itu, juga berlaku di 28 ruas jalan di sekitar gerbang tol.

[Gambas:Video CNN] (dis/arh)

Let's block ads! (Why?)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini
Powered by Blogger.