KSPI Segera Gugat Aturan Banjir 'Impor' Tenaga Kerja Asing
Jakarta, CNN Indonesia -- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggugat Kementerian Ketenagakerjaan terkait penerbitan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing.Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan gugatan akan dilayangkan ke Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam dua atau tiga minggu ke depan.
"Tidak hanya PTUN tapi ke MA. PTUN untuk administrasinya, MA untuk isi materi keputusan menterinya," katanya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (9/9).
Said mengatakan terdapat tiga alasan mengapa pihaknya akan menggugat penerbitan aturan tersebut. Pertama, Kepmen Nomor 228 Tahun 2019 ini melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Menurutnya, UU Ketenagakerjaan jelas mengatakan tenaga kerja asing dibatasi. Kedua, penurunan kesempatan tenaga kerja lokal untuk mendapatkan pekerjaan di negaranya sendiri.Ia mengatakan pelebaran 'karpet merah' bagi tenaga kerja asing untuk bekerja di Indonesia melalui keputusan menteri tersebut akan mengurangi atau bahkan menghilangkan kesempatan kerja masyarakat di dalam negeri.
Kemudian yang ketiga, sambung Said adalah pada UU Nomor 13 Tahun 2003 menyatakan bahwa buruh kasar tidak boleh tanpa keterampilan. Sedangkan, pada Kepmen Nomor 228 Tahun 2019 tidak dijelaskan secara rinci apakah buruh kasar tanpa keterampilan atau dengan keterampilan.
"Nanti tenaga kerja tak terdidik bisa ikutan masuk dong di jenis pekerjaan itu. Berbahaya untuk lapangan pekerjaan lokal,"ujarnya.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri memutuskan untuk menambah 'karpet merah' bagi pekerja asing untuk bekerja di Indonesia. Tambahan 'karpet merah' tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing.Dalam beleid tersebut, terdapat 181 pos pekerjaan yang bisa diduduki oleh tenaga kerja asing. Jumlah tersebut lebih banyak jika dibandingkan dengan yang diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 247 Tahun 2011.
Pasalnya, jumlah posisi yang dibuka untuk tenaga kerja asing dalam peraturan tersebut hanya 66 jabatan. Apabila dilihat lebih rinci, aturan baru memang lebih rinci dalam soal posisi jabatan sesuai kekhususannya. Untuk posisi manajer di bidang konstruksi saja terdapat 34 pos termasuk di dalamnya manajer pengerukan, manajer pemeliharaan hingga manajer logistik yang bisa diduduki tenaga kerja asing.
[Gambas:Video CNN] (sas/agt)
Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini