Search

Jelang Disahkan, Pengamat: RUU Kamtansiber Masih Bermasalah

Jelang Disahkan, Pengamat: RUU Kamtansiber Masih Bermasalah

Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Damar Juniarto mengkritisi rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang akan mensahkan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU Kamtansiber) pada akhir September.

Damar mengatakan pihaknya tengah mengupayakan pertemuan dengan pihak DPR lantaran beberapa hal dalam RUU Kamtansiber masih bermasalah dan perlu dikaji ulang.

"Rencananya Jumat ini kami akan ketemu pansus. Ini inisatif kami dan kami berharap supaya tidak segera diketok palu pada akhir September," jelas Damar saat ditemui CNNIndonesia.com usai diskusi terbuka di Jakarta, Rabu (25/9).

RUU Kamtansiber sendiri saat ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan tengah dibahas oleh Badan Legislatif (Baleg).

Alih-alih disahkan, Damar menyoroti Rancangan UU Keamanan Data Pribadi (RUU KDP) seharusnya lebih dulu disahkan baru kemudian RUU Kamtansiber. Kedua Undang-Undang tersebut seharusnya dapat saling mendukung. 

Menurutnya, UU KDP memiliki kepentingan yang sangat tinggi saat ini karena dapat memberikan proteksi bagi masyarakat dan memiliki dampak yang cukup luas. Isu kebocoran data dan eksploitasi data saat ini sedang marak terjadi sehingga seharusnya menjadi prioritas DPR.

"Tapi entah kenapa sampai hari ini kita tahu bahwa itu bahkan belum belum dibahas lebih lanjut oleh DPR. Kita malah berdahapan dengan RUU KKS yg justru menjadi kebalikan RUU PDP karena memungkinkan BSSN untuk mengawasi penggunaan internet kita secara massal," tandasnya.

Damar mengerangkan ada empat persoalan yang diangap menjadi permasalahan RUU Kamtansiber jika segera disahkan. Pertama, RUU ini bisa mengancam privasi dan kebebasan pengguna internet. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) nantinya dinilai bisa melihat pergerakan pengguna internet secara pribadi maupun perusahaan secara massal.

Poin selanjutnya ialah dapat membatasi perkembangan teknologi, menghalangi kapasitas individu dalam keamanan siber, dan juga minim partisipasi multistakeholder. Semua pihak masyarakat termasuk akademisi, CSO, dan pebisnis juga harus dilibatkan dalam pembuatan undang-undang yang menyangkut kepentingan banyak pihak. 

"Apa yg bisa dilakukan masyarakat dalam waktu yang singkat ini yang penting kita coba dulu, persoalannya mau apa nggak?" pungkasnya. (ndn/evn)

Let's block ads! (Why?)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

Related Posts :

Powered by Blogger.