Pengamat Sebut Data Warga Dijual Murah di Internet, Rp2.500

Selanjutnya, Jenny menyebut saat ini masyarakat tidak mengetahui apakah data pribadi yang diberikan ke pengelola dan pemroses data diperjualbelikan atau digandakan.
Misalnya hak akses dan informasi, di mana seharusnya pemilik data mendapatkan informasi secara memadai pihak-pihak yang mendapatkan akses data kependudukan, termasuk jenis-jenis atau data yang diaksesnya.
"Kita tidak tahu dijual belikan atau tidak. Hasil riset kami dua tiga tahun lalu, satu data orang bisa dihargai 2500 sampai 3500. per satu data ke satu tempat," ujar Jenny di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (2/8).Di sisi lain, pengamat keamanan dari ESET, Yudhi Kukuh sempat menyebut data pribadi berupa nomor KTP, KK, beserta foto selfie diperjualbelikan hingga Rp150 ribu per data lengkap satu orang.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudi Djafar mengatakan ketika masyarakat sudah menunaikan kewajibannya dengan melaporkan data, seharusnya penduduk juga berhak mengetahui siapa saja yang punya akses terhadap datanya, dan untuk apa data tersebut digunakan.
"Saat ini kita tidak tahu apakah data diperjualbelikan. Misalnya satu institusi dia melakukan kerja sama dan kemudian bisa mengakses lima item data. Misalnya kita ambil contoh satu data kita hargai Rp300, Rp300 kali lima dia punya Rp1500 untuk satu orang. ketika dia punya konsumen 10 juta, tinggal dikali. 1500 dikali 10 juta, itu sudah 15 miliar," ujar Wahyudi.Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan akses data kependudukan kepada sejumlah perusahaan swasta. Menurut Wahyudi hal ini berpotensi melanggar privasi warga sebagai pemilik data.
Pasalnya, tidak ada definisi dan ruang lingkup data pribadi pada UU Adminduk dan PP No. 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan UU Adminduk sangat terbatas dan tidak menjawab kebutuhan dalam kehidupan digital saat ini.
Pasal 1 angka 22 jo Pasal 48 ayat (1) UU Adminduk mendefinisikan data pribadi adalah data perseorangan yang perlu disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.Wahyudi mengatakan "data perseorangan tertentu" ini tidak mencakup tanggal Lahir, alamat, nomor KK, NIK, Nama dan NIK orang tua yang seharusnya dilindungi kerahasiaannya.
"Dalam perkembangannya, definisi data pribadi adalah mencakup setiap data dan/atau informasi yang sendiri-sendiri atau dikombinasikan, dapat mengidentifikasi atau mengenali seorang individu, baik secara langsung maupun tidak langsung," ujar Wahyudi. (jnp/eks)
Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini