Hitung-hitungan Ganti Rugi Listrik Mati

EKOPEDIA
CNN Indonesia | Minggu, 11/08/2019 08:01 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Mengenal ganti rugi atas gangguan listrik mati PT PLN (Persero). Mekanisme pemberian ganti rugi diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran tenaga Listrik oleh PLN. (asf/agt)Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini