Search

Mau Hapus Ujian Nasional Sekedar Menghemat Dana?

PADA debat Cawapres 17 Maret lalu Sandiaga Uno punya program, bila menang Pilpres pihaknya akan menghapus Ujian Nasional (UN) demi menghemat anggaran. Sebagai gantinya, untuk masuk jenjang sekolah lanjutan lewat PMDK (Penelusuran Minat Dan Kemampuan). Nyeleksi jutaan murid tiap tahun, apa Pak Guru tidak gempor?

UN bertujuan untuk standardisasi dan evaluasi mutu pendidikan, sampai di mana penyerapan ilmu si murid –sekarang istilahnya: peserta didik– di bangku sekolah. Dengan UN pemerintah bisa menyempurnakan segala kekurangan sistem pendidikan kita. Kurikulum selalu berubah-ubah di antaranya juga karena merujuk hasil UN.

Makin ke sini mapel (mata pelajaran) di sekolah makin banyak dan susah. Karenanya UN menjadi momok yang menakutkan. Kemudian ada pakar yang mewacanakan UN dihapus saja. Pemerintah pernah hampir mengadopsi gagasan itu, tapi kemudian dibatalkan.

Sebab jika tak ada UN,  bagaimana mengukur standar mutu pendidikan kita. Kelulusan murid hanya diserahkan lewat ujian sekolah, bisa menimbulkan kolusi guru dan murid. Demi citra sekolahnya, semua diluluskan. Paling celaka murid yang tak disukai guru, bisa dibikin kartu mati.

Nah, dalam debat Cawapres pertengahan Maret lalu, Cawapres Sandiaga Uno mewacanakan untuk menghapus UN bila berhasil masuk Istana. Murid nantinya masuk jenjang pendidikan selanjutnya lewat PMDK. Kata Sandi, dengan dihapuskanya UN  anggaran negara bisa dihemat.

UN setiap tahunnya memang bisa menghabiskan anggaran sampai ratusan miliar. Tapi jika demi menghemat anggaran lalu mengorbankan kwalitas pendididikan generasi muda, apa itu bukannya gagal paham? Faktanya, dengan UN  berbasis komputer (UNBK), bisa menghemat dana sampai Rp100 miliar. Biasanya habis Rp135 miliar, kini cukup Rp 35 miliar.

Seleksi murid ke jenjang sekolah lanjutan pakai PMDK, bagaimana caranya? Jumlah lulusan SMA saja, setiap tahunnya bisa mencapai 8 juta. Bagaimana menyeleksinya? Apakah tidak gempor Pak Guru dibuatnya.

Dan harus diingat UN  hukumnya wajib, sebab sudah diatur dalam UU Sisdiknas No. 20/2003. Dalam pasal 57 ayat 1 disebutkan: Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Jadi jelas Bro? – (gunarso ts)

Let's block ads! (Why?)

http://poskotanews.com/2019/03/22/mau-hapus-ujian-nasional-sekedar-menghemat-dana/

Bagikan Berita Ini
Powered by Blogger.