Search

Antara Sertifikat Layak Kawin dengan “Layak Dikawinkan”

SEJAK tahun 2018 calon pengantin (Catin) di Jakarta harus memiliki Sertifikat Layak Kawin terbitan Dinas Kesehatan DKI. Aturan itu tidak ngefek, KUA tak pernah mensyaratkannya. Tujuannya memang baik. Tapi jika kadung hamil, Catin tak butuh Sertifikat Layak Kawin (SLK), karena memang harus dan “layak dikawinkan”.

Untuk menikah di KUA setidaknya ada 14 syarat yang harus dipenuhi kedua mempelai. Dari sisi medis disebutkan misalnya, Catin harus melampirkan bukti imunisasi TT (Tetanus Toxoid) I calon pengantin wanita, kartu imunisasi, dan imunisasi TT II dari Puskesmas setempat.

Khusus di Jakarta sejak tahun 2018 lalu ada tambahan, yakni: SLK yang dikeluarkan Dinas Kesehatan (Puskesmas). Tapi faktanya, pihak KUA di 5 wilayah Ibukota dan Kabupaten Kep. Seribu, tak pernah menanyakan surat semacam itu. Bisa sosialisasi dari Pemprov yang kurang, atau pihak KUA yang menafikannya.

Tujuan SLK tersebut sebetulnya baik, yakni untuk menciptakan generasi penerus yang sehat. Karenanya Catin diperiksa secara medis, sehingga diketahui mengidap penyakit yang membahayakan atau tidak, untuk pasangan dan keturunannya. Jika ternyata berpenyakit, SLK takkan dikeluarkan.

Maksudnya tentu saja, agar pasangan itu tidak menikah. Tapi efektifkah aturan itu? Faktanya, KUA tak pernah menanyakan SLK. Dan pihak Dinas Kesehatan juga tak bisa memberikan sanksi apa-apa, sehingga tepatnya SLK itu sekedar imbauan belaka. Dipatuhi bagus, dilanggar juga takkan diurus.

Pihak MUI sendiri mengkritik aturan Gubernur Anies ini. Menurut Muhammad Cholil Nafis Ketua Dewan Dakwah MUI, Islam tak pernah melarang orang menikah karena punya penyakit. Selama ia mampu menjalankan kehidupan berkeluarga dalam hubungan suami istri, tak ada masalah.

Dalam Islam, untuk menikah itu ketiga rukunnya harus dipenuhi , yakni: 1. Sigat (akad nikah), 2. Wali, 3. Dua orang saksi. Asal ketiganya memadai, pihak KUA lalu menertbitkan surat nikah itu untuk kedua mempelai. Dan mulai bulan Nopember 2018 lalu, kedua mempelai memperoleh juga Kartu Nikah berukuran mirip KTP.

Jika KUA pakai rujukan SLK, sama saja mempersulit orang hendak barkahwin, kata orang Malaysia. Bagi Catin sendiri, dalam kondisi LKMD (baca: hamil duluan), yang penting bukan layak menikah, tapi layak dan harus dinikahkan. – gunarso ts

Let's block ads! (Why?)

http://poskotanews.com/2019/01/14/antara-sertifikat-layak-kawin-dengan-layak-dikawinkan/

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

Powered by Blogger.