Search

Kena Hukum Denda Rp 1 Juta LGBT Kota Pariaman Bisa Bete

LGBT (Lesbian, Gay, Bisex, Transgender) itu sebetulnya cacat yang bisa menimbulkan aib! Tapi karena dorongan libidonya, praktisi LGBT bisa lepas kontrol, hilang rasa malunya. Agar tak menggaggu ketertiban umum, di Pemkot Pariaman (Sumbar) bikin Perda LGBT, pelakunya bisa bete karena dendanya sampai Rp 1 juta.

Tak ada orang yang mau menjadi LGBT. Tapi karena takdir dari Sang Pencipta, manusia tinggal menjalani saja. Yang mencoba melawan takdir melakukannya dengan operasi kelamin. Yang fisik laki-laki tapi jiwa perempuan, kemudian ganti kelamin untuk menjadi wanita. Begitu pula sebaliknya.

Sebagaimana lazimnya manusia normal, para LGBT ini juga memiki libido atau dorongan nafsu seks. Karena jiwanya merasa perempuan, dia menyenangi lelaki, sehingga disebut gay. Sebaliknya yang jiwanya lelaki, dia menyenangi wanita, sehingga bisa disebut lesbian.

Di era modern menjadi “umat” Nabi Luth, sungguh aib yang memalukan. Maka berbahagialah LGBT yang bisa menyadari akan disabilitas dirinya, sehingga kemudian menjaga diri sehingga aib itu tak diketahui umum. Tapi ini tidak mudah. Kebanyakan, karena seks itu naluri atau instink, jadi tak terkontrol manakala ingin menyalurkan libidonya.

Di Jakarta misalnya, Taman Lawang sudah demikian legendaris intuk pangkalan LGBT. Mereka menjajakan diri, mencari pasangan berbayar. Jika komunitas mereka mengganggu ketertiban, diadakan razia. Tapi faktanya, hingga sekarang masih ada meski kelainan itu bisa memancing penyakit HIV yang mematikan.

Di Sumatra Barat, berdasarkan data lembaga pemantau HIV, jumlah LGBT di daerah ini mencapai 25.000 tersebar di berbagai wilayah. Di Pariaman penderita kelainan seperti ini juga banyak. Dan karena sering mengganggu ketertiban umum, maka Perda tentang LGBT telah disahkan beberapa hari lalu. Pelanggarnya bisa didenda Rp 1 juta.

Praktisi LGBT bisa bete dibuatnya. Sebab bilamana mengganggu ketentuan umum (pasal 24) kena denda Rp 1 juta. Begitu juga lelaki atau wanita menyenangi sesama jenisnya juga kena denda Rp 1 juta. Tak begitu jelas, denda itu untuk mereka berdua (Rp 500.000,-) atau untuk berdua (Rp 2 juta). Maka berbahagialah LGBT di Jakarta, Pemprov DKI tak pernah mengatur sampai sebegitunya. – gunarso ts

Let's block ads! (Why?)

http://poskotanews.com/2018/12/03/kena-hukum-denda-rp-1-juta-lgbt-kota-pariaman-bisa-bete/

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

Powered by Blogger.