Ormas dan Mulan Jameela Sambut Dhani Bebas di Rutan Cipinang
Jakarta, CNN Indonesia -- Sejumlah massa pendukung politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo berkumpul di depan Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, untuk menyambut kebebasannya dari tahanan.Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, massa terdiri dari unsur yang beratribut Front Pembela Islam (FPI) dan berpakaian biasa. Satu mobil komando telah disiapkan untuk menyambut Dhani yang rencananya akan keluar pukul 08.00 WIB.
Tak ketinggalan, istri Dhani, Mulan Jameela, yang juga merupakan anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, tampak hadir di lokasi Pukul 07.45 WIB.Salah satu massa relawan, Teguh Nur Cahyo, menuturkan kedatangan massa di Rutan Cipinang untuk menjemput bebasnya "Sang Pengujar Kebenaran".
"Selama ini kan Ahmad Dhani selalu memperjuangkan kebenaran," ujar Cahyo kepada CNNIndonesia.com, Senin (30/12).
Isteri Ahmad Dhani, Mulan Jameela, kerap hadir dalam persidangan Dhani dan menjenguknya selama dalam tahanan. (CNN Indonesia/ Andry Novelino)
|
"Kondisional saja. Pada prinsipnya di sini ingin menjaga keamanan dan kenyamanan bersinergi dengan polri dan TNI," kata dia.
Theo menuturkan belum ada rencana aksi lanjutan usai Dhani keluar nanti. Massa, katanya, hanya ingin menyambut dan mengantarkan Dhani sampai kediaman.
"Dan di sini tidak ada press conference. Semuanya ada di tempat kediaman beliau. Dan beliau di sini langsung naik kendaraan langsung jalan," katanya.
Sebelumnya, Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 28 Januari 2019 terkait ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.Melalui akun Twitter-nya, Dhani menyatakan, 'Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP
Massa penjemput Ahmad Dhani berkumpul di Rutan Cipinang. (CNN Indonesia/Tohirin)
|
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni dua tahun penjara. Dhani mengajukan banding dan berhasil mengurangi hukumannya menjadi 1 tahun penjara. Kemudian Dhani mengajukan kasasi, namun MA menolaknya.
[Gambas:Video CNN]
Dalam putusannya MA memperkuat putusan di tingkat banding dengan tetap menghukum satu tahun penjara bagi Dhani.
Selain itu, pentolan grup band Dewa 19 itu juga divonis bersalah dalam kasus ujaran 'idiot' yang dilontarkannya kepada massa pedemo lewat video di media sosial.
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepadanya. Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur kemudian mengkortingnya menjadi 3 bulan penjara dan 6 bulan masa percobaan.
(thr/arh)
Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini