Search

Kenakan Peci Hitam, Ahmad Dhani Resmi Bebas dari Penjara

Kenakan Peci Hitam, Ahmad Dhani Resmi Bebas dari Penjara

Jakarta, CNN Indonesia -- Musikus Ahmad Dhani resmi bebas dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur Senin (30/12). Pantauan CNNIndonesia.com, Dhani keluar sekitar pukul 09.35 WIB.

Dhani keluar dengan melepas senyum bersama sang istri Mulan Jameela yang sedari pagi sudah mendatangi Rutan Cipinang. Turut mendampingi Dhani, ketiga anaknya Al, El dan Dul yang sudah tiba di Rutan Cipinang sekitar pukul 09.36 WIB.

Keluarnya Dhani molor dari agenda sebelumnya. Tim penjemput Dhani sebelumnya mengetahui kabar bahwa Dhani akan keluar rutan pada pukul 08.30 WIB.


Usai bebas, Dhani yang mengenakan peci hitam langsung bergerak menuju kediamannya di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Seperti informasi yang diterima para pewarta, tak ada sesi jumpa pers di Rutan Cipinang sesaat setelah Dhani bebas.

Dhani langsung menaiki mobil komando yang sejak pagi sudah teparkir di sisi luar Rutan Cipinang. Sejumlah relawan massa juga sudah menanti kepulangan Dhani yang mereka sebut sebagai 'pengujar kebenaran'. Sejumlah poster dukungan moril untuk Dhani dibentangkan.


Ahmad Dhani Keluar Penjara, Mulan Jameela blablaaa (EBG)Mobil relawan para penjemput Ahmad Dhani. (CNN Indonesia/Tohirin)

Seperti diketahui, Dhani divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 28 Januari 2019. Dhani divonis terkait ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.

Melalui akun Twitter-nya, Dhani menyatakan, 'Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni dua tahun penjara. Dhani mengajukan banding dan berhasil mengurangi hukumannya menjadi 1 tahun penjara. Kemudian Dhani mengajukan kasasi, namun MA menolaknya.


Selain itu, pentolan grup band Dewa 19 itu juga divonis bersalah dalam kasus ujaran 'idiot' yang dilontarkannya kepada massa pedemo lewat video di media sosial.

Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepadanya. Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur kemudian mengkortingnya menjadi 3 bulan penjara dan 6 bulan masa percobaan. (thr/ain)

Let's block ads! (Why?)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini
Powered by Blogger.