Wamenag Sebut Kelompok Radikal Sebagai Perusuh Agama
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Saadi menyebut kelompok penganut paham radikal sebagai perusuh agama. Pernyataan Zainut merespons permintaan Presiden Joko Widodo mengganti istilah radikalisme dengan manipulator agama.Zainut menyampaikan apapun istilah yang akan digunakan, kelompok pro kekerasan berbasis ajaran agama tetap harus ditolak. Sebab berpotensi memecah belah kerukunan antarumat beragama.
"Apapun istilahnya, apakah itu manipulator agama atau perusuh agama, perusuh yang menciptakan situasi yang bisa mencerai beraikan bangsa Indonesia, itu harus kita tolak bersama," kata Zainut saat ditemui pada HUT ke-55 Tahun Parisadha Buddha Dharma Niciren Syosyu Indonesia (NSI) di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Minggu (3/11).
Wakil Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu menyebut Jokowi mengubah istilah radikalisme karena ingin ajaran agama dijalankan secara benar. Agama, kata dia, hadir untuk mempersatukan, bukan memecah belah.Zainut menilai kerukunan di antara umat beragama merupakan modal yang sangat berharga bagi kelangsungan hidup masyarakat Indonesia.
Dia menyampaikan setiap pemuka agama memegang peran penting dalam memerangi radikalisme dengan mendewasakan cara berpikir umat beragama.
"Agar kerukunan antarumat agama tetap terjaga, perlu kedewasaan berpikir para pemeluk agama masing-masing. Dengan pemahaman moderasi beragama yang komprehensif, umat beragama akan dapat mencegah berkembangnya pemahaman radikalisme, ekstremisme, dan terorisme," ujar dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya melakukan upaya serius untuk mencegah meluasnya gerakan yang kerap disebut radikalisme. Menurutnya, perlu pula membuat istilah baru guna mencegah penyebaran radikalisme dengan menerapkan label 'manipulator agama'.
"Atau mungkin enggak tahu, apakah ada istilah lain yang bisa kita gunakan, misalnya manipulator agama," kata Jokowi sampaikan saat membuka rapat terbatas dengan topik Penyampaian Program dan Kegiatan di Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, di Kantor Presiden, Kamis (31/10).
(dhf/age)
Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini