STNK Baru Berbentuk Kartu Ditargetkan Berlaku 2021
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Koprs Lalu Lintas Polri Brigjen Halim Pagarra mengatakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) model baru akan mulai diberlakukan pada 2021 mendatang. Sejauh ini, Polri sudah mengkaji dengan beberapa lembaga."Insyaallah 2021," tutur Halim saat dihubungi CNNIndonesia.com, Sabtu (2/11).
Demi merealisasikan itu, lanjutnya, Korlantas Polri membahas dan mengkaji bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Sosialisasi kepada Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di berbagai daerah juga dilakukan.
"Yang termasuk dalam pembina samsat tingkat pusat dan daerah yaitu Kemendagri dalam hal ini Dirjen Bina Keuangan, kemudian Kemenkeu dalam hal ini PT Jasa Raharja," tuturnya.
Salah satu hal yang dikaji bersama yakni ihwal cip pada STNK yang akan berbentuk kartu tersebut. Nantinya, cip bakal dikonsep agar bisa digunakan sebagai alat pembayaran, misal pembayaran tol, parkir, dan sebagainya.
"Yang dikaji salah satunya adalah penggunaan cip yang akan ditempatkan pada kartu STNK," ujar Halim.
Halim mengatakan STNK berupa kartu juga sudah digunakan di beberapa negara lain. Di antaranya Finlandia, Bulgaria, Ukraina, dan Belanda.
"STNK model ini juga mencegah orang tidak bertanggungjawab meniru karena sudah memiliki karakteristik dan fitur keamanan tersendiri," ucapnya, Jumat (1/11).
Sebelum STNK, kepolisian juga sudah menerbitkan SIM dalam bentuk kartu. Cip dalam SIM berbentuk kartu itu mencatat berbagai informasi terkait data forensik pemilik SIM, sampai dengan jumlah pelanggaran berlalu lintas. SIM yang dinamai Smart SIM ini dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan bisa menyimpan saldo maksimal sebesar Rp2 juta.
[Gambas:Video CNN] (dis/bmw)
Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini