Search

Korban First Travel Sakit Hati Tak Terima Hasil Lelang Aset

Korban First Travel Sakit Hati Tak Terima Hasil Lelang Aset

Jakarta, CNN Indonesia -- Korban penipuan First Travel menyampaikan keberatan atas pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Depok soal keputusan bahwa uang hasil lelang aset pemilik agen travel tersebut diserahkan ke negara.

Mereka menyesalkan karena keputusan tersebut dinilai tidak mengganti kerugian korban.

"Keputusan pengadilan melelang harta kekayaan pemilik First Travel untuk diserahkan ke negara, sangat menyakitkan kami. Kami yang dirugikan, mengapa negara yang diuntungkan? Kami tidak dapat menerimanya. Semestinya, hasil lelang diperuntukkan bagi jamaah," demikian pernyataan TM Luthfi Yazid, selaku pengacara korban First Travel.


"Kami menolak keputusan ini. Negara seharusnya malu dan menolak menerima dana dari keringat jamaah. Tidakkah negara berfungsi melindungi rakyat, bukan justru mengambil keuntungan dari penderitaan rakyat?" lanjutnya dalam pernyataan yang diterima CNNIndonesia.com, Sabtu (16/11).

Pernyataan itu turut berisi keberatan korban atas informasi yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Yudi Triadi. Yudi disebut mengatakan akan melakukan proses lelang barang bukti dan sitaan dan menyerahkan uang hasil lelang kepada negara. Dia juga meminta kepada jamaah korban First Travel (FT) agar 'mengikhlaskan uangnya dan pahala umrohnya sudah diterima.'

"Daripada ini uang jadi ribut dan konflik di masyarakat, akhirnya diputuskan agar uang tersebut diambil negara," demikian pernyataan Yudi.


Menurutnya, keterangan dari Yudi tersebut menyakitkan para korban dan tidak membantu mencarikan solusi. Dia juga mengatakan bahwa pernyataan untuk mengikhlaskan kerugian uang dianggap tidak memiliki sensitivitas alias tidak peka terhadap kondisi para korban yang dirugikan.

"Kajari yang mengemban amanah untuk menjaga dan mengamankan aset FT, semestinya Kajari membantu mencarikan solusi bagaimana agar uang jamaah dapat dikembalikan atau mereka dapat diberangkatkan ke tanah suci," kata Luthfi.

"Jadi kalau aset FT kemudian dilelang oleh Kajari dan diserahkan kepada negara maka ini namanya ilegal," tambahnya.

Pada Mei 2018, Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Depok pada pasangan Andika-Anniesa Hasibuan.

[Gambas:Video CNN]

Keduanya tak hanya dihukum penjara, tetapi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp10 miliar.

Mereka terbukti melakukan penipuan terhadap calon jemaah Umrah dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengguna biro jasa First Travel sebanyak 63.310 ribu jemaah.

(agn/asa)

Let's block ads! (Why?)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini
Powered by Blogger.