Search

Kenaikan Pajak Balik Nama Diklaim untuk Kurangi Macet Jakarta

Kenaikan Pajak Balik Nama Diklaim untuk Kurangi Macet Jakarta

Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan alasan kenaikan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) untuk wilayah DKI Jakarta sebesar 2,5 persen adalah untuk mengurangi kemacetan.

Faisal menuturkan kenaikan pajak tersebut diharapkan mampu menekan jumlah kendaraan ada di ibu kota, yang bisa berimbas kemacetan berkurang.

"Salah satunya mengurangi kemacetan di DKI Jakarta," kata Faisal di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (12/11).

Alasan lain kenaikan pajak adalah menyeragamkan pajak kendaraan bermotor di wilayah Jawa dan Bali. Penyeragaman pajak disebut Faisal untuk mencegah kecemburuan antar pemilik kendaraan berkaitan dengan pajak kendaraan.


"Contohnya kita (di Jakarta) masih 10 persen, di Tangerang sudah 12,5 persen, orang-orang Tangerang beli mobilnya di Jakarta," tuturnya.

Kenaikan pajak tersebut mulai berlaku pada 10 Desember mendatang atau  30 hari setelah aturan tersebut diundangkan pada 11 November.

Pemprov DKI Jakarta telah resmi menaikkan pajak BBN-KB sebesar 2,5 persen. Sebelumnya pajak BBN-KB adalah 10 persen dari nilai kendaraan. Dengan kenaikan itu nilai pajak menjadi 12,5 persen.

[Gambas:Video CNN]

Kenaikan pajak BBN-KB tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Pemprov DKI Nomor 6 Tahun 2019, merevisi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang BBN-KB yang diundangkan pada 11 November.

Dalam salinan itu disebutkan pula bahwa penyesuaian tarif BBN-KB untuk mengendalikan laju pertumbuhan kepemilikan kendaraan bermotor di ibu kota. Selain itu diharapkan mampu mengatasi kemacetan lalu lintas di DKI Jakarta.

(dis)

Let's block ads! (Why?)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini
Powered by Blogger.