Search

Ikuti Rokok, Pemerintah akan Kerek Cukai Vape Mulai Awal 2020

Ikuti Rokok, Pemerintah akan Kerek Cukai Vape Mulai Awal 2020

Labuan Bajo, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyatakan bakal menaikkan cukai cairan rokok elektrik atau vape. Saat ini, pemerintah telah memungut cukai cairan vape sebesar 57 persen dari harga jualnya.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menuturkan tarif baru akan diberlakukan pararel dengan kenaikan cukai rokok konvensional pada 1 Januari 2020 mendatang. Namun, ia meminta masyarakat menunggu besaran kenaikan tarif cukai vape.

"Saya kira ini in line (sejalan) saja dengan policy (kebijakan) kenaikan tarif rokok konvensional. Kalau rokok konvensional dinaikkan, ini juga akan mengikuti, saya rasa pemberlakuannya pararel di 1 Januari 2020," katanya, Rabu (13/11).


Sebagaimana diketahui, pemerintah resmi menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen tahun depan. Kenaikan tarif cukai membuat rata-rata harga jual eceran rokok diperkirakan meningkat 35 persen dari harga jual saat ini. Heru menuturkan cairan vape tak ubahnya dengan rokok. Cairan tersebut juga merupakan produk hasil tembakau. Karenanya, cairan vape wajib mengikuti ketentuan  Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Pada pasal 5 aturan tersebut disampaikan hasil tembakau dikenai cukai berdasarkan tarif paling tinggi sebesar 275 persen dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual pabrik. Jika menggunakan harga jual eceran maka tarif cukainya sebesar 57 persen dari harga dasar.

"Meskipun telah dimodifikasi dari tembakau tradisional, tetapi tetap saja masuk dari definisi tembakau. Oleh karena itu, harus tunduk Undang-undang tentang Cukai pada aturan dan harus dikenai cukai agar konsumsi bisa dikendalikan," tuturnya.

[Gambas:Video CNN]
Selaian menarik cukai vape, ia bilang pihaknya juga melakukan penindakan pada vape ilegal. Sepanjang 2019, DJBC telah menindak 252 kasus vape ilegal. Dari penindakan itu, pihaknya berhasil mengamankan 1.459 liter cairan vape ilegal senilai Rp1,78 miliar.

Jumlah kasus vape ilegal cenderung naik dari tahun lalu sebanyak 218 kasus vape ilegal. Dari 218 kasus itu, DJBC berhasil mengamankan 10.802 liter vape ilegal senilai Rp1,58 miliar.

Dengan maraknya vape ilegal, ia mengaku DJBC akan terus mengawasi peredaran vape dari pabrik hingga penjualan eceran.

"Kalau dalam suatu titik ada keputusan boleh atau tidak boleh, bea cukai akan menyesuaikan. Tetapi selama itu belum ditetapkan, langkahnya dua yaitu menerpakan cukai untuk vape dan berantas kalau mereka tidak bayar," katanya.

(ulf/agt)

Let's block ads! (Why?)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini
Powered by Blogger.