GrabWheels di Luar UU, Kemenhub Bikin Aturan Khusus Jakarta
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan otopet listrik bukan termasuk klasifikasi kendaraan bermotor. Sebab tidak tersentuh Undang-Undang, dia menjelaskan regulasinya bakal dibuat pemerintah daerah (Pemda).
Budi juga menyebut Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang akan menyusun aturan pemda terkait otopet listrik. Nantinya wilayah operasi alat yang dipakai sambil berdiri itu akan dibatasi."Dari Pemda sudah membangun regulasi bagaimana penggunaannya GrabWheels ini di sekitar DKI Jakarta," kata Budi dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (14/11).
Budi menjelaskan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo telah memutuskan otopet listrik hanya boleh digunakan di jalur sepeda, bukan di jalan umum.
"Hanya jalur sepeda yang hanya dibuat. Jadi tak boleh di trotoar, tak boleh juga di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO)," kata Budi.
Menyoal UU Nomor 22 Tahun 2009, Budi mengatakan revisi beleid tersebut sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Ia mengatakan revisi kemungkinan membahas soal skuter dan sepeda listrik.
"Bisa saja itu [otopet listrik] menjadi salah yang dinormakan dalam UU Nomor 22, namun sampai dengan sekarang dalam UU Nomor 22, ini bukan klasifikasi kendaraan bermotor," kata Budi.Aturan dari Pemda terkait otopet listrik disebut akan berlaku pada Desember. Budi bilang pihaknya sudah meminta pembuatannya dipercepat.
"Pada prinsipnya, tadi kepada Kadishub provinsi, regulasi akan dipercepat sampai dengan bulan Desember insyaAllah sudah bisa diundangkan oleh pemerintah DKI," kata Budi. (jnp/fea)
Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini