Search

Orang Tua Murid Gugat Guru SMA Gonzaga, Sidang Digelar Senin

Orang Tua Murid Gugat Guru SMA Gonzaga, Sidang Digelar Senin

Jakarta, CNN Indonesia -- Yustina Supatmi, orang tua murid menggugat guru karena kecewa anaknya tidak naik kelas di SMA Kolese Gonzaga, Pejaten Barat, Jakarta Selatan. Dia menggugat secara perdata empat orang guru di sekolah itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur mengonfirmasi gugatan tersebut.

"Gugatan itu didaftarkan pada 1 Oktober 2019 dengan nomor perkara 833/Pdt.G/2019/PNJKT.SEL," kata Guntur melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Rabu (31/10).


Yustina menggugat Kepala Sekolah SMA Kolese Gonzaga Paulus Andri Astanto, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kuriulum Himawan Santanu, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan Gerardus Hadian Panamokta, dan guru Sosiologi Kelas XI Agus Dewa Irianto.

Selain itu Yustina turut menggugat Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta.

Sidang pertama kasus ini digelar pada Senin (28/10) lalu. Namun sidang yang terbuka untuk umum itu ditunda karena pihak turut tergugat tidak hadir dalam kesempatan tersebut.

Achmad mengatakan sidang akan digelar kembali pada Senin (4/11) pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang 01. Agenda sidang mendatang yaitu memanggil turut tergugat.


Dalam gugatannya, Yustina meminta majelis hakim menyatakan keputusan para tergugat bahwa anak penggugat berinisial BB tidak berhak melanjutkan proses belajar ke jenjang kelas 12 SMA Kolese Gonzaga adalah cacat hukum.

Yustina meminta majelis hakim menyatakan BB memenuhi syarat dan berhak untuk melanjutkan proses belajar ke kelas 12 SMA Kolese Gonzaga.

Selain itu, Yustina juga meminta majelis hakim menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepadanya. Ganti rugi itu meliputi materiil Rp51.683.000 dan immateril Rp500 juta.

Yustina juga meminta majelis hakim menyatakan sah dan berharga menyita jaminan terhadap aset para tergugat berupa tanah dan bangunan Sekolah Kolese Gonzaga, dan atau harta kekayaan para tergugat lainnya baik benda bergerak dan atau benda tidak bergerak lainnya yang akan disebutkan kemudian oleh penggugat.

Majelis hakim juga diminta menghukum turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara, serta menghukum para tergugat membayar seluruh biaya perkara.


(pmg/ugo)

Let's block ads! (Why?)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini
Powered by Blogger.