Search

Mobil Listrik Gratis BBN di Jakarta Disebut Cuma Sementara

Mobil Listrik Gratis BBN di Jakarta Disebut Cuma Sementara

Jakarta, CNN Indonesia -- Pemberian tarif gratis Bea Balik Nama (BBN) kendaraan listrik yang diwacanakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan direspons oleh salah satu Agen Pemegang Merek (APM) di dalam negeri, Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI).

Anies mengungkap wacana itu ketika mengunjungi stan Mitsubishi Indonesia di karnaval kendaraan listrik pada akhir pekan kemarin di Senayan, Jakarta Selatan.

Direktur Penjualan dan Pemasaran MMKSI Irwan Kuncoro mengatakan penuturan Anies itu belum bisa dijadikan patokan untuk menentukan pola bisnis kendaraan tanpa emisi di Jakarta.

Terlebih, besar kemungkinan kebijakan nol persen ini tidak akan dibuat permanen. BBN nol persen dikatakan hanya untuk sementara demi meningkatkan gairah konsumen membeli kendaraan listrik.

"Nol persen itu untuk sementara waktu. Berapa lama periodenya saya belum tau. Itu saja yang disampaikan," kata Irwan akhir pekan kemarin.

Selain masih 'ragu' terhadap wacana tersebut, Irwan menambahkan Mitsubishi juga harus menunggu dulu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dalam penerapan BBN nol persen kendaraan listrik di Jakarta.

"Kalau menurut Pak Anies hanya sementara waktu bukan seterusnya. Ya temporary untuk mobil listrik nol persen. Tapi itu saya juga tidak tau karena belum ada juklak, juknisnya," ucap Irwan.

Saat ini tarif BBN kendaraan bermotor di Jakarta sudah naik menjadi 12,5 persen dari sebelumnya 10 persen. Kesepakatan kenaikan BBN di Jakarta tersebut sudah diputus sejak Agustus 2019 lalu.

Anies mengatakan pengenaan BBN nol persen akan diatur dalam sebuah regulasi. Tujuannya agar kendaraan listrik tidak dianggap sebagai barang mewah sehingga semakin banyak warga DKI yang beralih dari kendaraan konvensional mesin bakar menuju kendaraan listrik.

"Langkah kami kan membebaskan pajak balik nama untuk kendaraan bermotor berbasis listrik baik roda dua maupun empat," kata Anies. (ryh/fea)

Let's block ads! (Why?)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini
Powered by Blogger.