Search

TKI di Singapura Dipenjara Karena Hendak Racuni Bayi Majikan

TKI di Singapura Dipenjara Karena Hendak Racuni Bayi Majikan

Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang tenaga kerja Indonesia di Singapura divonis tiga tahun penjara. Penyebabnya adalah dia terbukti berupaya meracuni bayi majikannya dengan alasan sakit hati kepada seorang asisten rumah tangga lain yang dipekerjakan majikannya yang dianggap beban pekerjaannya lebih ringan.

Seperti dilansir Yahoo News, Senin (23/9), putusan itu disampaikan hakim pada Jumat pekan lalu. TKI berusia 29 tahun itu mengaku bersalah hendak meracuni bayi majikannya.


Menurut dokumen persidangan, TKI yang identitasnya dirahasiakan itu melakukan perbuatannya pada 6 September lalu. Dia mengendap-endap ke dapur dan mengambil susu bayi kemudian pergi ke kamar mandi untuk mencampurnya dengan deterjen.

Ketika sang majikan yang berusia 35 tahun hendak membuat susu untuk bayinya, dia menyadari ada kejanggalan karena melihat butiran aneh seperti sabun cuci. Dia lalu membuang isi botol dan kembali menuangkan susu, tetapi hal itu tetap terjadi.

Majikan perempuan itu lantas memilih memberikan ASI ketimbang susu formula. Dia lalu curiga dengan sang TKI, dan melapor ke polisi keesokan harinya.


Setelah polisi menganalisa barang bukti dan meminta keterangan, sang TKI itu mengakui perbuatannya. Dia mengaku nekat melakukan hal itu lantaran kesal karena beban kerjanya lebih banyak ketimbang rekannya asal Myanmar yang berusia empat tahun lebih muda.

"Terdakwa merasa rekannya seharusnya menjaga sang bayi sementara dia mengerjakan pekerjaan rumah lainnya. Dia juga merasa diberi pekerjaan lebih banyak ketimbang asisten rumah tangga yang lain, dan dia sudah tidak mau bekerja lagi dengan majikannya," ujar Waki Jaksa Penuntut Umum, Zhou Yang.

Zhou mengajukan tuntutan tiga tahun penjara kepada sang TKI karena dianggap membahayakan keselamatan sang bayi. Hakim Prem Raj sepakat dan mengabulkan pendapat jaksa.

[Gambas:Video CNN]

"Kesejahteraan dan kehidupan orang lain, termasuk bayi yang tidak bersalah, bukan hal yang tepat dijadikan alasan untuk mengejar kepentingan pribadi," kata Hakim Prem Raj saat membacakan amar putusan. (ayp/ayp)

Let's block ads! (Why?)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

Related Posts :

Powered by Blogger.