Search

Polisi Irit Bicara soal Penetapan Tersangka Dandhy Laksono

Polisi Irit Bicara soal Penetapan Tersangka Dandhy Laksono

Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi membenarkan telah menetapkan eks jurnalis sekaligus pendiri rumah produksi Watchdoc, Dandhy Dwi Laksono sebagai tersangka. Namun enggan bicara lebih banyak dalam kasus ini.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan menuturkan Dandhy disangkakan melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

"Itu dia (Dandhy) dugaan Undang-Undang ITE," kata Iwan saat dikonfirmasi, Jumat (26/9).

Iwan juga membenarkan bahwa pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Dandhy meski yang bersangkutan berstatus sebagai tersangka.

Namun, lagi-lagi ia tak menjelaskan alasan kepolisian tidak melakukan penahanan.

"Intinya yang bersangkutan betul dipanggil dan sudah dipulangkan tadi pagi, ya memang kita enggak melakukan penahanan," tutur Iwan.

Sebelumnya, istri Dandhy, Irna Gustiawati mengatakan suaminya dipulangkan oleh pihak kepolisian dengan berstatus sebagai tersangka.

"Jam 3.30 WIB dibebaskan namun status masih tersangka," ujar Irna kepada CNNIndonesia.com.

Irna menyebut Dandhy berstatus tersangka ujaran kebencian berdasarkan UU ITE dan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

"Berstatus tersangka karena twit-nya terkait Papua," ujar Irna.

[Gambas:Video CNN]

Irna mengungkapkan Dandhy ditangkap empat orang polisi pada pukul 23.05 WIB. Polisi menjemput Dandhy di kediamannya di kawasan Jatiwaringin, Pondokgede, Bekasi, Jawa Barat.

Polisi datang ke rumah Dandhy sekitar pukul 22.30 WIB. Mereka menunjukkan surat penangkapan kepada Dandhy sebelum membawanya ke Polda Metro Jaya dengan mobil.

Penangkapan Dandhy disaksikan oleh dua satpam dan ketua RT. (dis/wis)

Let's block ads! (Why?)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini
Powered by Blogger.