Penusuk Santri Cirebon Tenggak Tramadol Sebelum Beraksi
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakapolresta Cirebon, Jawa Barat Kompol Marwan Fajrian mengatakan dua pelaku yang menusuk santri Ponpes Husnul Khotimah Kabupaten Kuningan menenggak obat-obatan bernama tramadol sebelum menjalankan aksinya.Dua tersangka yakni Yadi Surpiyadi (19) dan Rizki Mulyono (18) itu telah dibekuk polisi pada Minggu (8/9) dini hari WIB.
"Kedua pelaku yang berinisial YS dan RM mengakui mengkonsumsi tramadol saat akan beraksi," kata Marwan, Cirebon, Minggu (8/9) seperti dilansir Antara.
Dugaan sementara, kata Marwan, pelaku menenggak obat-obatan keras itu sehingga membuatnya berani melakukan pemerasan berujung kekerasan di jalanan protokol Kota Cirebon tersebut."Mereka terpengaruh obat juga, sehingga berani mengeksekusi korban di tempat ramai," ujarnya.
Salah satunya aksi yang dilakukan di kawasan Jalan Cipto Mangunkusumo, Cirebon pada Jumat (6/9) pukul 20.30 WIB. Pada hari yang sama, pelaku juga melakukan aksinya sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Kesambi, Cirebon.
Pada aksi yang dilakukan di Jalan Cipto, pelaku memeras korban Muhammad Rozien, 17, lalu menusuk pada bagian dada. Korban kemudian tak dapat diselamatkan nyawanya akibat luka yang diderita saat dibawa ke rumah sakit.
Sementara pada aksi kedua, pelaku tak sampai melukai karena berhasil mendapatkan barang korban lain setelah menodong dengan menggunakan pisau.
"Modusnya pelaku menuduh korban menganiaya rekannya dan nantinya akan dibawa ke tempat sepi untuk dimintai barang berharga, namun korban [Rozien] waktu itu melawan, sehingga pelaku menusuknya," kata Marwan.
Rozien kemudian diidentifikasi sebagai warga Banjar Baru Kalimantan Selatan yang sedang menuntut ilmu sebagai santri di Ponpes Husnul Khotimah Kabupaten Kuningan.
"Dalam sehari itu, tersangka melakukan dua aksi kejahatan yaitu penusukan dan juga perampasan barang milik orang lain," kata Marwan.
Ia menerangkan saat penusukan terjadi itu, Rozien diketahui sedang menunggu kedatangan orang tuanya dari Kalimantan bersama seorang kawannya di Jalan Dr Cipto. Saat itu,
Dua tersangka kemudian menggunakan modus menuduh Rozien dan kawannya telah menganiaya salah satu teman, padahal maksudnya hendak merampas barang atau uang milik korban.
"Namun korban tidak mau menyerahkan telepon genggamnya, sehingga ditusuk dan meninggal dunia," tutur Marwan.
Setelah melakukan penusukan, kemudian pada sekitar jam 21.00 WIB kedua pelaku menghampiri dua orang, Zainul dan Zulva, yang sedang berjalan di jalan Kesambi, Kota Cirebon, dan mengatakan hal yang senada yaitu "kamu yang mukulin teman saya".
Selanjutnya dua orang itu dibawa tersangka YS dan RM ke suatu tempat dengan modus serupa, kemudian ditodong menggunakan belati yang dibawa agar menyerahkan telepon genggam dan sejumlah uang.
"Kedua tersangka mengancam korban apabila tidak menyerahkan barangnya akan dibunuh," kata Marwan.
Marwan mengatakan dua pelaku itu merupakan warga Kota Cirebon."YS merupakan pelaku utama yang menusuk korban dengan pisau belati, sedangkan RM sebagai joki atau pengendara sepeda motor," ujarnya.
Dari tangan tersangka, lanjut Marwan, polisi menyita sebilah pisau belati yang digunakan untuk menusuk korban dan satu unit sepeda motor sebagai alat yang digunakan saat kejadian. Dia menambahkan satu tersangka berinisial YS merupakan residivis kasus yang sama yaitu pencurian dengan disertai ancaman.
"YS baru keluar dari penjara satu setengah bulan yang lalu, dia dihukum atas kasus pencurian dengan kekerasan," katanya.
Atas perbuatannya, kata Marwan, kedua pelaku akan dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 338 KUHP Pidana ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 365 dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara.
[Gambas:Video CNN](Antara/kid)
Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini