Search

Menhub Sebut Evaluasi Penyesuaian Tarif Ojol Disambut Positif

Menhub Sebut Evaluasi Penyesuaian Tarif Ojol Disambut Positif

Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan penyesuaian tarif ojek online (ojol) mendapatkan respon positif dari aplikator maupun mitra pengemudi.

Penyesuaian tarif ojek online itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

"Sejauh ini apa yang di jalankan, orang happy. Jadi saya pikir apa yang kita diskusikan dengan Grab kita diskusikan dengan pengemudi itu sangat efektif, ujar Budi usai acara Grab Tech For Good, di Jakarta Selatan, Selasa (24/9).

Dalam dua tahap penerapan uji coba, Budi mengatakan tak ada masalah yang berarti. Oleh karena itu, ia merasa diskusi penyesuaian tarif ojek online dengan Gojek dan Grab adalah hal yang positif.

Budi mengatakan Kemenhub selalu berhati-hati ketika membahas tarif ojek online karena bersangkutan dengan hajat hidup orang banyak.

"Jadi saya berterima kasih kepada aplikator kepada Pak Dirjen Perhubungan Darat yang sudah berdiskusi dengan baik karena ini untuk kepentingan umum. Kita hati-hati sekali, sejauh ini tidak ada masalah," katanya.

Sesuai dengan Kepmenhub Nomor 348 tahun 2019, tarif untuk zona I sebesar Rp1.850 sampai Rp2.300 per kilometer (km). Tarif minimal untuk zona tersebut sebesar Rp7 ribu sampai Rp10 ribu.

Berikutnya, tarif untuk zona II sebesar Rp2 ribu sampai Rp2.500 per km dengan tarif minimal Rp8 ribu sampai Rp10 ribu. Sedangkan zona III sebesar Rp2.100 sampai Rp2.600 per km dengan tarif minimal Rp7 ribu sampai Rp10 ribu.

Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Ahmad Yani mengatakan penerapan tarif baru merupakan perluasan dari kebijakan tarif yang dimulai pada 1 Mei 2019 dan dilanjutkan pada 1 Juli 2019. Pada dua tahap tersebut, penerapan tarif baru sudah mencakup 45 kota/kabupaten. (jnp/eks)

Let's block ads! (Why?)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini
Powered by Blogger.