Petinggi dan Eks Bos Goldman Sachs Jadi Tersangka Kasus 1MDB

Mereka yang menjadi tersangka Kepala Eksekutif Goldman Sachs Internasional Richard Gnodde, Presiden Grup Alibaba sekaligus mantan Direktur Goldman Sachs Asia Michael Evans, dan mantan wakil ketua Grup Goldman Sachs Michael Sherwood.
Jaksa penuntut Malaysia menjatuhkan dakwaan kepada mereka pada Jumat (9/8) pekan lalu. Mereka menyatakan Goldman Sachs terlibat dalam membantu menggalang dana melalui tawaran obligasi senilai US$6.5 miliar (sekitar 90,9 triliun) untuk 1MDB.
Dakwaan ini didasarkan pada Undang-Undang tentang Pasar Modal Malaysia dan UU Pelayanan.
"Hukuman tahanan dan denda pidana akan diajukan kepada terdakwa, mengingat betapa parahnya penipuan dan penyelewengan terhadap miliaran dana obligasi," ujar Thomas dalam suatu pernyataan.
Pihak Goldman Sachs mengatakan dakwaan tersebut tidak tepat. Menurut mereka, setiap dakwaan yang dijatuhkan mendapat hukuman 10 tahun penjara dan denda setidaknya satu juta ringgit (sekitar Rp 3,3 miliar).
"Kami percaya dakwaan yang diumumkan hari ini, bersamaan dengan tuduhan terhadap tiga direktur Goldman yang diumumkan Desember tahun lalu itu salah dan secara tegas akan dilakukan pembelaan," ujar seorang juru bicara Goldman Sachs di Hong Kong.
"Di bawah proses hukum Malaysia, perusahaan dan para direktur itu tidak diberi kesempatan untuk didengar kesaksiannya sebelum mengajukan tuntutan ini," tambahnya.
Pihak berwenang Malaysia dan AS menyebut Low sebagai dalang skandal 1MDB ini. Namun, Low membantah tuduhan tersebut dan hingga saat ini keberadaannya belum diketahui.
Pada Jumat pekan lalu, Goldman mengatakan 1MDB memberikan jaminan tertulis kepada bank untuk setiap transaksi yang tidak melibatkan perantara.
Pihaknya berkeras membantah melakukan kesalahan dan menyebut beberapa mantan pejabat Malaysia dan 1MDB telah berbohong kepada Goldman terkait penggunaan hasil transaksi.
Tahun lalu, Malaysia juga mengajukan tuntutan kepada tiga anak perusahaan Goldman Sachs serta dua mantan pegawai bank AS terkait skandal 1MDB.
Sementara itu, Kementerian Kehakiman AS sedang menyelidiki kasus ini. Mereka memperkirakan ada sekitar US$4,5 miliar yang diselewengkan dari 1MDB oleh pejabat dan rekan Goldman Sachs antara 2009 dan 2014.
Pada Agustus lalu, Tim Leissner, mantan mitra Goldman Sachs Asia dinyatakan bersalah atas kasus pencucian uang dan pelanggaran UU Praktik Korupsi Asing dan bersedia membayar denda sebesar US$43,7 juta (Rp 626 miliar).
Malaysia mengatakan pihaknya menuntut ganti rugi hingga US$7,5 miliar (Rp 107 triliun) terkait dengan 1MDB. Yayasan dana pemerintah itu didirikan mantan perdana menteri Najib Razak pada 2009 silam.
Najib kalah dalam pemilu tahun lalu dan kini dijerat puluhan dakwaan pencucian uang dan korupsi terkait skandal 1MDB. Namun, ia membantah dan mengaku tak bersalah. (ajw/ayp)
Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini