Search

Pengamat: RUU Keamanan Siber Masih Rancu

Pengamat: RUU Keamanan Siber Masih Rancu

Jakarta, CNN Indonesia -- Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar menyebut Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU Kamtan Siber) masih harus ditinjau ulang. Pasalnya, belum jelasnya pembagian wewenang dan fungsi antar lembaga untuk mengatur keamanan siber.

"Struktur RUU ini [keamanan dan ketahanan siber] masih rancu menurut saya karena apa yang jadi pembagian wewenang dan fungsi antar lembaga yang memiliki fungsi dan wewenang yang berbeda-beda ini belum jelas," kata Wahyudi usai Diskusi Publik Keamanan Siber di Perpustakaan Nasional RI, Jakarta, Rabu (7/8).

"Tadi kan saya singgung misalnya BSSN, jenis kelamin dia bakal ditempatkan sebagai apa sih. Apakah dia itu lembaga keamanan yang spesifik adalah keamanan siber, apakah dia lembaga intelijen, apakah dia lembaga penegak hukum atau lembaga pertahanan sebagai bagian yang integral dari TNI misalnya," sambungnya.

Lebih lanjut kata Wahyudi, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber juga masih mencantumkan pemerintah daerah. Hal ini menjadi pertanyaan ELSAM, pemerintah daerah yang dimaksud dalam konteks siber.

Maka dari itu, ELSAM menilai RUU Kamtan Siber (ketahanan dan keamanan) yang beredar mengacu pada undang-undang intelijen negara.

"Jadi kalau membaca rumusannya itu tadi yang saya contohkan dia sepertinya mengacu pada UU Intelijen Negara yang levelnya mengkoordinasikan seluruhnya. Satu, lembaga intelijen dan kedua adalah mengkoordinasikan seluruh kementerian dan lembaga termasuk juga yang ada di daerah," jelas Wahyudi.

Selain itu ELSAM berpendapat bahwa adanya perbedaan antara siber dan intelijen negara. Sebab, jika dilihat dari konteks partisipasi publik, intelijen menekankan kepada kerahasiaan sedangkan siber melibatkan partisipasi publik.

Bahkan menurut ELSAM, para pemegang pemangku kepentingan swasta memegang peranan penting dalam konteks keamanan siber.

"Sebab yang memastikan data security, yang memastikan keamanan sistem kan mereka, sistem informasi mereka kan tiap-tiap institusi swasta. Bukan kemudian dipegang oleh negara, negara kan mungkin hanya melakukan pemantauan dan sertifikasi, tetapi setiap hari yang menjalankan mereka sendiri," tutur Wahyudi.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Rancangan Undang-undang Keamanan dan Ketahanan Siber telah diputuskan menjadi inisiatif dari badan legislatif DPR RI melalui rapat paripurna bulan Juli lalu.

RUU Kamtan Siber diketahui menggantikan RUU tentang Persandian yang ada di dalam Prolegnas periode 2015-2019.

Anggota Komisi I DPR RU Elnino M Husein Mohi mengatakan RUU Kamtan Siber dibentuk agar Indonesia memiliki keamanan dan kedaulatan terhadap informasi dan data.

Selain itu, pihaknya berharap berbagai data digital penting yang dimiliki pemerintah memiliki pertahanan yang kokoh agar tak mudah tak diretas oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

Lebih lanjut, Elnino pun optimis RUU itu akan rampung pada tahun 2019 ini.

[Gambas:Video CNN] (din/age)

Let's block ads! (Why?)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini
Powered by Blogger.