Search

KPPU Selidiki Pembayaran Parkir dengan Ovo di 150 Mal Lippo

KPPU Selidiki Pembayaran Parkir dengan Ovo di 150 Mal Lippo

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengaku tengah menyelidiki sistem pembayaran parkir di 150 pusat perbelanjaan milik Lippo Group di seluruh Indonesia. Hal itu dilakukan menyusul laporan masyarakat yang menyebut Ovo menjadi satu-satunya alat pembayaran elektronik yang bisa digunakan oleh konsumen di tempat parkir pada pusat perbelanjaan.

Diketahui, Ovo merupakan sistem pembayaran elektronik alias dompet digital PT Visionet Internasional, yang terafiliasi dengan Lippo Group.

Anggota Komisioner KPPU Chandra Setiawan menjelaskan KPPU akan memanggil perusahaan pengelola parkir di mal milik Lippo Group. Sebab, lahan parkir di pusat perbelanjaan dikelola oleh perusahaan pengelola parkir dan biasanya terpisah dari pengelola gedung.

"Perusahaan pengelola parkir itu bukan pemilik mal, jadi belum tentu Lippo Group. Mereka menunjuk provider parkir yang jumlahnya banyak," katanya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (28/8).

Namun demikian, hingga kini belum semua pihak pengelola parkir memenuhi panggilan KPPU. Ia menyebut baru sekitar lima pihak terkait termasuk perusahaan pengelola parkir yang datang ke KPPU.

Jumlah perusahaan pengelola parkir yang akan dipanggil KPPU akan terus berkembang sejalan dengan kemajuan penelitian KPPU. "Jadi, kami tidak bisa simpulkan gedungnya punya Lippo Group hanya bisa memakai Ovo, tidak," imbuh dia.

Anggota Komisioner KPPU Harry Agustanto menambahkan penelitian tersebut telah dilimpahkan dari Direktorat Ekonomi KPPU ke Direktorat Investigasi. Akan tetapi, ia menyebut statusnya masih dalam tahap penelitian belum kepada tahap penyelidikan.

Direktorat Ekonomi bertugas melaksanakan kajian ekonomi, industri, dan pemantauan pelaku usaha untuk mendukung pembuktian dugaan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.

Sedangkan Direktorat Investigasi bertugas melaksanakan klarifikasi laporan terhadap dugaan pelanggaran praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat baik bersumber dari laporan maupun penelitian inisiatif.

"Apakah ini akan menjadi insiatif kami menjadi perkara atau tidak, belum tentu juga jadi perkara," katanya.

Harry menuturkan hasil penelitian Direktorat Investigasi akan dilaporkan kepada Komisioner KPPU melalui rapat koordinasi. Saat ini belum ada rapat koordinasi KPPU terkait penelitian tersebut.

"Kami menunggu laporan Direktorat Investigasi seperti apa hasilnya," terang dia.
[Gambas:Video CNN]
Sementara itu, Head of PR Ovo Sinta Setyaningsih mengaku belum mendapat panggilan apapun dari KPPU. Namun, ia menyatakan pihak Ovo siap memenuhi panggilan KPPU jika diminta memberikan keterangan lebih lanjut.

"Kami siap apabila diminta memberikan informasi terkait hal tersebut," katanya kepada CNNIndonesia.com.  

Terkait laporan itu, ia menjelaskan penentuan metode pembayaran merupakan wewenang pengelola lahan parkir, bukan wewenang Ovo.

"Dengan strategi ekosistem terbuka Ovo, kami menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk menyediakan fasilitas pembayaran non tunai," tandasnya.

(ulf/bir)

Let's block ads! (Why?)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

Related Posts :

Powered by Blogger.